JOGJA - Peristiwa penyerbuan dan penjarahan Keraton Yogyakarta oleh pasukan Inggris pada tahun 1812 masih menjadi perhatian sejumlah pihak. Budayawan bahkan mendesak mendesak agar Inggris mengembalikan harta rampasan dalam peristiwa tersebut.
Budayawan Romo Artha Pararta Dharma mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah hukum untuk menggugat pemerintah Inggris ke Mahkamah Internasional. Dia menuntut pertanggungjawaban kepada Inggris atas kejahatan kemanusiaan dan penjarahan besar-besaran di peristiwa Geger Sepehi.
Lantaran menurutnya, serangan yang dipimpin oleh Thomas Stamford Raffles itu bukan sekadar urusan diplomasi kolonial. Namun pembantaian dan penjarahan yang sistematis. Serta penjarahan budaya yang dimana ribuan naskah kuno dan harta Keraton Yogyakarta dibawa secara paksa ke Inggris saat masa kepemimpinan Sultan Hamengkubuwono II (HB II).
“Geger Sepehi adalah luka sejarah yang belum kering. Ada penghancuran martabat bangsa, penjarahan ribuan manuskrip yang merupakan memori kolektif, hingga perampasan harta benda yang digunakan untuk membiayai ambisi kolonial,” ujar Romo Artha dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Sebagai lembaga yang didirikan Trah HB II, Yayasan Vassati Socaning Lokika melalui kuasa hukumnya Muhammad Firman Maulana memastikan pihak keluarga kini telah melengkapi sejumlah berkas sejarah untuk membuktikan perampasan dalam Geger Sepehi dilakukan secara ilegal.
Hingga awal April 2026 ini, menurutnya Trah HB II telah melengkapi berkas-berkas penguat. Termasuk bukti-bukti arsip sejarah yang menunjukkan bahwa perampasan tersebut dilakukan secara ilegal tanpa adanya perjanjian yang sah.
Firman menyatakan, dalam gugatannya pihak keluarga Trah HB II mendesak pemerintah Inggris mengakui Geger Sepehi sebagai kejahatan kemanusiaan. Lalu pemerintah Inggris juga didorong untuk melakukan permohonan maaf kepada keturunan Trah HB II.
Selain itu juga dilakukan perhitungan nilai valuasi aset yang dijarah. Meliputi emas dan naskah-naskah kuno yang kini berada di museum Inggris. Pengembalian fisik naskah asli pun juga dituntut sebagai bentuk pemulihan hak sejarah.
Baca Juga: Harga Dexlite Tembus Rp 23.900, Operasional Damkarmat Gunungkidul Tetap Prioritas
“Trah Sultan HB II juga meminta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Inggris secara de jure telah melakukan pelanggaran kedaulatan terhadap pemerintahan sah Sultan HB II pada masa itu," jelas Firman.
Sementara itu, Perwakilan Trah HB II Fajar Bagoes Poetranto menilai pemulihan hak sejarah yang diambil secara paksa dalam peristiwa Geger Sepehi sangat krusial. Lantaran dampak penjarahan tersebut memutus mata rantai pengetahuan bangsa Jawa.
"Sebagai bentuk protes, mereka menolak kerja sama pemerintah dengan negara-negara terkait sebelum adanya pertanggungjawaban moral dan sejarah atas hilangnya kekayaan intelektual serta materiil Keraton Yogyakarta,” tegas Fajar. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin