JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menggandeng 23 Lembaga Bantuan Hukum/Organisasi Bantuan Hukum (LBH/OBH) untuk memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Program ini didukung anggaran Rp 276 juta guna menangani perkara litigasi maupun non litigasi sepanjang 2026.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jogja Dedi Budiono mengatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Termasuk masyarakat miskin yang selama ini terhambat masalah ekonomi.
Dedi ingin, lewat kerja sama antara pemkot dengan 23 LBH itu bisa memberi kesempatan masyarakat miskin mengakses layanan hukum.
Baik itu secara litigasi atau kasus hukum lewat pengadilan formal. Maupun non litigasi atau kasus hukum di luar pengadilan seperti mediasi dan negosiasi.
“Pemkot Jogja menyediakan total anggaran sebesar Rp 276 juta untuk mendanai pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi warga miskin,” ujar Dedi usai penandatanganan kerja sama dengan 23 LBH di Ruang Yudhistira Balai Kota Jogja, Jumat (23/1/2026).
Baca Juga: UMK 2026 Naik tapi Usaha Mikro dan Kecil Dapat Pengecualian, Disdagnaker Bilang Begini
Kepala Bagian Hukum Pemkot Jogja Rihari Wulandari menyampaikan, bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat diakses oleh warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Skemanya dengan datang langsung ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jogja atau mendatangi kantor LBH yang bermitra dengan pemkot.
Meliputi LBH Al-Kautsar, LBH Dharma Yudha, LBH Harapan, LBH Sekawan, YLBH Sembada, LBH Senopati, YLBH Sikap, YLPA DIY, LKBH FH UI, YLKBH Handayani, LKBH Universitas Janabadra.
Lalu OBH Sekar Melati, PBHI Yogyakarta, PKBH FH UAD, PKBH FH UMY, LBH Yogyakarta, LBH Tentrem, YLBH Apik, YPBH Peradi Bantul, RBH Yayasan Afta, LKBH Bangkit, LKBH Pandawa dan LSBH Sejati.
“Pemkot bermitra dengan LBH/OBH yang sudah terakreditasi Kementerian Hukum,” tegas Rihari.
Sementara itu, Direktur YLBH Sembada Hendrikus Indhayana Yudha memastikan komitmennya membantu masyarakat miskin di Kota Jogja untuk mengakses bantuan hukum.
Baik itu secara litigasi maupun non litigasi. “Kami bangga bisa terus melayani masyarakat,” tegas Hendrikus. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita