Anggaran atau progam apa saja yang paling terdampak dari pemotongan ini, lalu apa tanggapan pengamat kebijakan?
Total pemangkasan dana TKD ke tahun anggaran 2026 ditaksir sebesar Rp 780 miliar. Pemanngkasan itu dipastikan tidak mengurangi atau mengubah program yang sebelumnya telah direncanakan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Ni Made Dwipanti Indrayanti mengaku telah melakukan pencermatan ulang terhadap belanja daerah yang diusulkan tahun 2026. Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga dilibatkan dalam koordinasi itu.
"Kalau program tidak ada (pengurangan). Hanya beberapa pengurangan belanja di aspek tertentu," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (26/10/2025).
Merespons adanya pemotongan itu, pihaknya melakukaan pengurangan belanja perjalanan dinas (perjadin). Saat ditanya mengenai dampak pada proyek pembangunan fisik, Made mengatakan tidak ada pembangunan fisik di tahun 2026. Sebab, mulai tahun ini tidak ada anggaran pembangunan.
"Untuk jalan saja kita cuma pemeliharaan, ndak ada rehabilitasi (pembangunan)," tandasnya.
Pihaknya juga telah menghitung perkiraan total defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026. Dimulai dari melesetnya usulan dana keistimewaan (danais) Rp 1,6 triliun tapi implementasinya hanya Rp 1 triliun. Total pengurangan TKD ditaksir sekitar Rp 780 miliar.
"Kalau program tidak. Hanya efisiensi di belanja perjadin, makan minum (mamin), ada penambahan pendapatan serta pengurangan penyertaan modal," jelasnya.
Otomatis upaya pertama yang dilakukan Pemprov melakukan penghematan belanja daerah. Selain itu, inventarisasi aset-aset juga dilakukan untuk sumber alternatif pendapatan asli daerah (PAD). "Dibandingkan tahun sebelumnya, kami melakukan penghematan hingga Rp 178 miliar untuk 2026," tandasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Wiyos Santoso menyampaikan, solusi memaksimalkan PAD menjadi keniscayaan.
Langkah yang dilakukan, di antarannya, melalui optimalisasi penerimaan pajak kendaraan yang selama ini dirasa belum merata di setiap daerah. "Kewenangan daerah pengaturan atau mengurangi ketimpangan antarwilayah di kabupaten," ujarnya. (oso/laz)
Editor : Herpri Kartun