JOGJA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menjalin kerja sama dengan 26 organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi di wilayah DIY. Hal ini sebagai upaya mewujudkan prinsip negara hukum dan menjamin akses keadilan bagi seluruh masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan, kolaborasi ini bertujuan memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum. Dia menegaskan, kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memenuhi hak konstitusional warga negara.
"Ini adalah wujud layanan negara kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang secara ekonomi tidak mampu mengakses advokat," ujar Agung Selasa (15/4).
Dia menuturkan, seluruh OBH yang terlibat telah memenuhi standar akreditasi Kemenkum. Sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum yang berkualitas.
Sehingga, masyarakat DIY yang memenuhi kriteria seperti ketidakmampuan ekonomi dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara gratis. “Melalui OBH terdekat atau melalui sistem layanan terpadu Kemenkum DIY,” bebernya.
Dia menjelaskan, program ini menyasar berbagai persoalan hukum yang sering dihadapi masyarakat miskin. Seperti sengketa tanah, masalah perburuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta persoalan administrasi kependudukan. Dengan adanya pendampingan hukum, Agung berharap masyarakat tidak lagi kesulitan menghadapi proses hukum yang kompleks dan berbiaya tinggi.
"Banyak masyarakat yang takut atau menyerah memperjuangkan haknya karena terkendala biaya," ucap Agung.
Dia mengatakan, Kemenkum DIY juga akan melakukan sosialisasi intensif ke berbagai daerah, termasuk wilayah pedesaan dan perkampungan padat penduduk. Tujuannya agar masyarakat memahami cara mengakses layanan ini. “Selain itu, akan dilakukan pengawasan rutin untuk memastikan OBH mitra bekerja secara profesional dan transparan,” tuturnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Soleh Joko Sutopo menegaskan, pemberian bantuan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Khususnya dalam melindungi hak-hak dasar warga.
"Meski ada tantangan anggaran, kami tetap berkomitmen memastikan masyarakat miskin mendapatkan pendampingan hukum yang berkualitas,” tegasnya.
Menurutnya, bantuan hukum tidak hanya sekadar pemenuhan kewajiban negara. Tetapi juga bentuk nyata keadilan sosial. Masyarakat miskin, kata Soleh, seringkali kesulitan mengakses advokat atau memahami proses hukum.
“Dengan adanya OBH terakreditasi, mereka bisa mendapatkan pendampingan secara gratis dan terjamin kualitasnya," jelasnya. (tyo/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita