JOGJA - Ada banyak aspirasi disampaikan masyarakat kepada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang yang tengah dibahas DPRD DIY.
Aspirasi itu mengemuka saat pansus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearingdengan mengundang berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan. Di antaranya, menyangkut kasus perdagangan orang.
“Korban dijebak melalui media sosial (medsos) dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Namun, sesampainya di tempat tujuan, korban justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan,” ungkap Sri Maryani dari perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK) Rekso Dyah Utami (RDU) Sri Maryani.
Korban yang merasa ditipu itu kemudian berhasil melarikan. Selanjutnya. mengadukan perkara tersebut ke berbagai lembaga negara.
Antara lain Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Dikatakan, ada sejumlah kendala dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Khususnya yang berhubungan dengan aspek hukum dan pendampingan korban setelah masa rehabilitasi.
Dalam aspirasinya P2TPAKK RDU mengusulkan agar raperda yang tengah dibahas dewan tidak hanya mengatur aspek pencegahan dan penanganan semata.
“Tapi juga pemberdayaan korban,” tambah Maryani saat mengikuti RDPU pada Kamis (13/3/2025) lalu.
Kepada pimpinan dan anggota pansus P2TPAKK RDU menyampaikan beberapa masukan soal perbaikan redaksi sejumlah pasal guna memperjelas tanggung jawab lembaga terkait.
Kemudian peningkatan pengawasan terhadap adopsi ilegal dan eksploitasi anak.
“Penyediaan layanan rumah aman bagi korban serta penguatan mekanisme pemulangan korban serta peran BP3MI dalam proses tersebut,” imbuhnya.
Isu gender juga menjadi sorotan. Pekerja migran perempuan Indonesia yang tidak berdokumen kerap menjadi korban kekerasan berbasis gender (KBG).
Kekerasan ini bersifat kompleks dan berlapis. Mencakup eksploitasi seksual, tenaga kerja, serta perlakuan diskriminatif yang sering kali menyalahkan korban.
Dosen Fakultas Hukum UGM Sri Wiyanti Eddyono yang hadir sebagai narasumber menjelaskan, perdagangan orang merupakan kejahatan terorganisasi dengan banyak pelaku. Mulai dari aktor negara maupun nonnegara.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) 2021 mencatat ada 1.331 korban TPPO. Diketahui 97 persen korbannya perempuan dan anak.
Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang Nur Subiyantoro menjelaskan upayapenguatan kebijakan dan alokasi anggaran dalam pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.
Tujuannya mendorong alokasi anggaranagar lebih mencukupi dari penanganan kasus-kasus sebelumnya.
“Belajar dari kasus sebelumnya,ada satuan tugas (satgas) yang menangani. Namun satgas ini belum didukung anggaran yang memadai. Ini jadi keprihatinan kami,” katanya.
Fokus pencegahan dalam raperda ini antara lain masyarakat dari daerah-daerah. Bahkan dari pelosok yang memiliki sumber daya manusia (SDM) rendah dan ekonomi sulit. Tujuannya agar masyarakat memahami dan tidak mudah tertipu oleh iming-iming. (kus)
Editor : Winda Atika Ira Puspita