Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

OJK Terima Ratusan Aduan Pinjol dan Investasi Ilegal

Gregorius Bramantyo • Selasa, 30 Juli 2024 | 05:55 WIB
Ilustrasi pinjol. (jawapos.com)
Ilustrasi pinjol. (jawapos.com)

 

RADAR JOGJA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima ratusan aduan konsumen terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal selama periode Januari hingga Juni 2024.


Berdasarkan data OJK DIY, sejak Januari hingga Juni 2024, sebanyak 185 pengaduan konsumen disampaikan melalui surat dan diunggah pada aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK).

Dari pengaduan yang disampaikan melalui surat dan APPK, sebanyak 133 merupakan pengaduan di sektor perbankan. Sementara pengaduan di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) sebanyak 44 aduan. “Sedangkan delapan sisanya merupakan pengaduan di sektor pasar modal, lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya maupun yang non LJK,” kata Kepala OJK DIY Eko Yunianto, Senin (29/7).


Sementara itu, dari Januari hingga Juni 2024, terdapat 784 pengaduan konsumen secara walk in. Terdiri dari 255 pengaduan di sektor perbankan. Sedangkan 341 merupakan pengaduan sektor IKNB (asuransi, perusahaan pembiayaan, pegadaian, fintech peer-to-peer lending).

Lalu, tiga pengaduan merupakan pengaduan di sektor pasar modal dan sisanya merupakan pengaduan lainnya. Dari total pengaduan konsumen secara walk in, termasuk di dalamnya ada 105 pengaduan konsumen terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal,” ujar Eko.


OJK DIY telah melaksanakan 45 kegiatan edukasi keuangan sejak Januari hingga Juni 2024. Baik yang dilakukan secara offline maupun online dengan total peserta sebanyak 4.699. Tersebar di wilayah DIY maupun wilayah lainnya di Indonesia. OJK terus mendukung program literasi dan inklusi keuangan secara masif untuk mencapai target literasi dan inklusi keuangan nasional. “Baik melalui ofline maupun online lewat learning management system,” jelas Eko.

Ia menjelaskan, upaya mendorong literasi dan inklusi keuangan juga terus dilakukan OJK DIY lewat bersinergi dengan berbagai pihak. Di antaranya dengan pemerintah daerah melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Termasuk di dalamnya organisasi pemerintah daerah dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).


Adapun TPAKD yang telah terbentuk sampai dengan Juni 2024 sebanyak 523 TPAKD. Meliputi 35 TPAKD di tingkat provinsi dan 488 TPAKD tingkat kabupaten dan kota. “Termasuk di DIY telah terbentuk satu TPAKD tingkat provinsi dan lima TPKAD tingkat kabupaten dan kota,” ungkap Eko. (tyo/din)

Editor : Satria Pradika
#pinjol #pinjaman online #appk #OJK #Otoritas Jasa Keuangan #investasi ilegal