RADAR JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jogja memproses secara yustisi para pelaku pembuangan sampah liar. Bahkan pelakunya diberatkan sejumlah denda melalui persidangan tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja Ahmad Hidayat mengatakan, ada dua pelaku pembuang sampah liar yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta pada Rabu (24/7). Keduanya diketahui melakukan pembuangan sampah di wilayah Kemantren Gondokusuman, tepatnya Jalan Kusbini Demangan.
Menurut dia, alasan para pelaku pembuangan karena kondisi Jalan Kusbini yang minim penerangan. Sehingga sering dimanfaatkan oleh para pelaku untuk membuang sampah. Terlebih di lokasi tersebut juga kerap ada tumpukan sampah liar.
Dayat sapaannya mengungkap, kedua pelaku itu terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Sehingga diberatkan hukuman dua hari penjara atau membayar denda. “Kedua tersangka memilih membayar denda masing-masing Rp 150 ribu,” ujarnya.
Dalam operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Kota Jogja sejatinya ada tiga pelaku yang ditindak. Namun dari ketiga pelaku hanya dua orang yang bersedia hadir dalam persidangan. Sehingga dia pun berharap ada kesadaran dari satu pelaku lain untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihaknya juga akan terus melakukan operasi yustisi pada titik-titik pembuangan sampah liar. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan apabila tidak ingin menghadapi sanksi hukum.
Selain melakukan penindakan terhadap pembuang sampah liar, sebanyak dua orang dari 32 pelanggar Perda Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima juga menjalani persidangan. Keduanya melakukan aktifitas ekonomi di kawasan Malioboro.
Dayat menerangkan, dari dua pekaku satu orang diberatkan denda Rp. 150 karena melanggar dua kali. Sementara satu pelaku yang baru melakukan satu kali pelanggaran diberatkan denda Rp. 100 ribu. Kemudian untuk 30 pelaku lainnya belum bisa hadir dalam persidangan.“Kami lakukan operasi yustisi sebagai cara untuk memberikan efek jera,” terangnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto membeberkan, para PKL yang terjaring penindakan berasal dari berbagai jenis usaha. Mulai dari penjual sate, pedagang cilok, pengasong rokok, hingga penjual minuman.
Saat dilakukan penyidikan banyak dari mereka yang mengaku tidak tahu tentang peraturan yang berlaku di kawasan Malioboro. Bahkan tidak sedikit dari pedagang berjualan dengan mencari kesempatan ketika tidak ada petugas."Mereka mengaku tidak tahu tapi setiap hari melanggar, bahkan juga kucing-kucingan dengan petugas,” beber Dodi. (inu/din)