RADAR JOGJA - Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan suatu mekanisme yang diperkenalkan pada tahun 2017.
Dengan tujuan untuk mewujudkan pemerataan pendidikan di seluruh lapisan masyarakat.
Terutama di sekolah negeri.
Berikut pembahasan sekilas tentang sistem zonasi dalam PPDB.
Baca Juga: Pandai Besi Banjir Pesanan, Sudah Pesan Pisau untuk Sembelih Hewan Kurban sejak Ramadhan
1. Pengertian Zonasi:
Istilah "zonasi" merujuk pada pembagian atau pemecahan suatu area menjadi beberapa bagian.
Sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.
Dalam konteks PPDB, sistem zonasi mengacu pada pembagian wilayah geografis tertentu menjadi zona-zona yang memiliki radius terdekat dari sekolah-sekolah negeri.
2. Tujuan Sistem Zonasi:
Mewujudkan layanan pendidikan bermutu secara merata bagi warga anggota masyarakat pada suatu area atau kawasan tertentu.
Memastikan bahwa anak-anak tidak perlu mencari sekolah terbaik yang lokasinya jauh dari tempat tinggal mereka.
Baca Juga: Tersangkut Truk, Kabel di Jalan Laksda Adisucipto Putus
3. Mekanisme Sistem Zonasi:
Sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.
Setidaknya 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima harus berasal dari zona terdekat.
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan daya tampung rombongan belajar pada setiap sekolah.
Baca Juga: Mengenal Rena Setyo Maryana, Mahasiswa Netra yang Mengejar Gelar Magister UNY Sembari Mengasuh Anak
Meskipun demikian, sekolah dapat menerima peserta didik baru di luar zona terdekat dengan alasan prestasi (maksimal 5%) atau alasan khusus, seperti perpindahan domisili orang tua/wali.
Jadi, sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk menciptakan kesempatan pendidikan yang setara bagi semua anak, tanpa harus mengorbankan jarak tempat tinggal mereka.
Semoga penjelasan ini membantu! ***
Editor : Iwa Ikhwanudin