Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Serahkan LKPD ke BPK, Wagub DIY Ingin Pertahankan Opini WTP Ke-14 Kali

Winda Atika Ira Puspita • Kamis, 8 Februari 2024 | 02:35 WIB
PERCAYA: Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DIY 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan DIY Rabu (7/2).
PERCAYA: Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DIY 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan DIY Rabu (7/2).

JOGJA- Wakil Gubernur (Wagub) DIY KGPAA Paku Alam X menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DIY 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY Rabu (7/2).

Selain untuk mempertahankan opini WTP, penyerahan itu simbol peningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

PA X mengatakan, tujuan utama dari penyusunan laporan keuangan ini bukan hanya untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Namun, lebih jauh untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemprov DIY.


“Kepercayaan masyarakat adalah aset terpenting yang kita miliki dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan efisien,” katanya Rabu (7/2).

Menurutnya, melalui proses audit yang akan dilakukan nanti melalui laporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat dan jujur tentang kondisi keuangan daerah Pemprov DIY.

Pun agar dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-14 kalinya.

Hal Ini bukan hanya sekadar sebuah pencapaian, tetapi lebih sebagai bukti komitmen pemprov dalam mempertahankan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di Pemerintah Daerah DIY.

“Semoga prestasi ini dapat kami pertahankan di tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Laporan ini, merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah DIY kepada BPK dan kepada masyarakat. 

Laporan ini mengacu pada Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Adapun penilaian pada tahun-tahun sebelumnya, DIY berhasil mendapatkan predikat WTP selama 13 kali dari BPK RI.

"WTP ini merupakan opini audit tertinggi yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material," jelasnya.

Kepala Perwakilan BPK DIY Widhi Hidayat, juga meminta dukungan dan fasilitasi agar dapat melaksanakan semua prosedur pemeriksaan dengan sebaik-baiknya.

Sehingga, ke depan bisa maksimal dalam mengambil kesimpulan serta dapat mempertahankan opini WTP ke-14 kalinya.

“Kami di dalam pelaksanaan pemeriksaan mengharapkan dukungan dan komunikasi yang baik dan lancar dengan pemprov. Sehingga, nantinya diujung pemeriksaan kami tidak salah menyimpulkan terkait hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan tahun 2023,” tambahnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#LKPD #BPK #Wagub #paku alam x #DIY