JOGJA - Ajang kampanye terselubung tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) masih sering ditemui dalam masa kampanye terbuka.
Bahkan, akhir-akhir ini merebak modus kampanye dikemas dalam bentuk pentas seni budaya jathilan di DIY tanpa menyertakan syarat berupa izin sebelum pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu itu.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, kampanye terselubung merupakan bentuk pelanggaran yang paling banyak ditemui.
Yaitu, kegiatan kampanye berlangsung, dengan tanpa STTP. Namun menghadirkan caleg, aktivis partai politik (parpol), maupun tim pemenangan.
"Mereka menggunakan kegiatan itu sebagai bentuk kegiatan kampanye," katanya Kamis (1/2).
Najib menjelaskan seperti yang merebak saat ini kampanye terselubung dalam bentuk kegiatan Jathilan.
Event ini disebut menjadi modus caleg untuk mencari simpati dari masyarakat. Namun pihak penyelenggara tidak mengurus izin kampanye.
"Bukan kampanye memang tapi dia pasang banner, ada calon yang dihadirkan disitu misalnya. Itu sangat masif banyak tempat terjadi di Jogja, Bantul ada, dimana mana ada kalau itu," ujarnya.
Menurutnya, dalam Undang-undang Pemilu memang terdapat kampanye bentuk lain termasuj seni budaya. Hal tersebut memungkinkan.
"Cuma kalau mereka menggunakan aktivitas itu untuk media kampanye ya kita minta mereka sekaligus urus STTP-nya," jelasnya.
Selain itu, indikasi pelanggaran kerap dijumpai selama kampanye terbuka adalah berkaitan dengan pembagian doorprize dan tebus murah.
Baca Juga: Rektor UII Jogja Profesor Fathul Wahid Ajak Kampus Lain Juga Mengingatkan Netralitas Presiden
Namun, memang, regulasi disebut tidak cukup mengatur hal itu. Bawaslu DIY melihat dari sisi kewajaran.
"Kami menyarankan diskon atau potongan itu maksimal adalah 50 persen. Ini karena arahan dari Ketua Bawaslu RI, tidak ada sandaran hukumnya. Tapi diskresi yang disampaikan ketua Bawaslu RI adalah ya itu wajar kalau maksimal marginnya adalah 50 persen," terangnya.
Sehingga, Bawaslu DIY akan menginstruksikan agar hal tersebut tidak dilakukan ketika menemukan kasus tersebut di lapangan.
Hal ini juga sama halnya soal pembagian hadiah, doorprize maksimal nilainya Rp 1 juta sesuai rekomendasi regulasi lama.
"Regulasi baru tidak mengatur itu tapi karena kita mencoba progresif maka kita upayakan membatasi agar tidak jorjoran di lapangan terkait dengan pembagian doorprize dengan nilai yang spektakuler. Itu mitigasi kita mencegah kita upayakan," sambungnya.
Dengan mitigasi awal yang dilakukannya itu maka beberapa indikasi pelanggaran berhasil diurungkan oleh caleg.
Termasuk, mencegah pembagian sembako pada agenda kampanye.
Dengan demikian pun, belum ada pelanggaran dari peserta pemilu yang sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu DIY.
Sebab, pihaknya telah menekankan ke pengawas pemilu untuk melakukan pencegahan.
"Ya karebe kami menekankan pengawas supaya dicegah mereka bersedia tidak melakukan atau mengurungkan niatnya. Kita tindak lanjuti kecuali kalau dicegah tapi tetap jalan terus maka kita akan upayakan penindakan," tambahnya. (wia)
Editor : Amin Surachmad