Walau begitu, hingga saat ini belum semua warga binaan terdata. Terutama untuk terdaftar sebagai daftar pemilih tetap. Ini karena tidak adanya data sejak awal masuk lembaga pemasyarakat (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).
“Kami pastikan semua warga binaan tetap dapat hak politik. Tapi memang belum semu terdaftar dalam daftar pemilih tetap,” jelasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Selasa (7/3).
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Fokusnya adalah memastikan seluruh warga binaan terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Terutama yang masih menjalani masa tahanan saat Pemilu 2024.
Tercatat hingga saat ini ada 2.194 warga binaan di seluruh lapas dan rutan se-Jogjakarta. Dari total tersebut sebanyak 35 orang belum terdaftar. Alasan utama karena tidak memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dari 2000-an napi itu masih 35 lagi belum punya e-ktp. Kami sudah kejar, ini sedang proses perekaman,” katanya.
Kendala tak hanya identitas administrasi. Dari 35 warga binaan ini, sebanyak 8 orang tergolong sebagai anak hilang. Dalam artiany tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Diantaranya tidak punya KK karena anak ilang dalam artian tidak ada NIK-nya, alamatnya juga enggak tau di mana,” ujarnya.
Sebagai solusi, kedelapan ini didaftarkan sebagai warga binaan Lapas di Jogjakarta. Alamat dalam Kartu Keluarga sesuai dengan Lapas menjalani masa hukuman. Guna memastikan kelancaran, pihaknya terus berkoordinasi dengan Disdukcapil wilayah.
“Akhirnya 8 orang ini kita buatkan KK dengan alamat Lapas Jogja setelah itu proses perekaman e-KTP. Jadi jangan khawatir hak pilihnya mereka kita amankan karena itu hak warga negara. Jogja aman sekali sudah ada jadwalnya, Dinas Dukcapil Kabulaten Kota akan turun untuk perekaman,” katanya (dwi) Editor : Editor News