RADAR JOGJA – Suryanto alias Sule, 29, dan Drajat Himawan alias Gojret, 35, cuma tertunduk. Keduanya digelandang oleh jajaran Polsek Mantrijeron akibat kedapatan mencuri burung. Mereka diamankan, setelah diamuk massa saat ketahuan nyolong.
Kepolsek Matrijeron Kompol Repiqoh membeber, Suryanto dan Drajat merupakan residivis. Keduanya pernah sama-sama dipenjara di LP Pajangan, Bantul pada 2021. “Sur sudah dua kali residivis, pencurian burung dan HP. Kalau Djarat perkara penyalahgunaan obat psikotropika,” bebernya dalam jumpa pers kemarin.
Suryanto dan Drajat diciduk pada Kamis, 16 Februari. Berawal dari korban, Sunarso, yang menjemur burung-burung peliharaannya di halaman rumah, Jalan Bantul No 96 RT 076 RW 016, Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Jogja. “Sekira pukul 07.00 korban menjemur berbagai burung. Salah satunya jenis cucak rowo,” ujar Rapiqoh.
Suryanto dan Drajat melintas di sekitar rumah korban berboncengan sepeda motor. Drajat sebagai pengemudi atau joki. Sementara Suryanto yang menggondol burung incaran. “Drajat menunggu di pinggir jalan depan rumah korban,” ucapnya.
Setelah berhasil mengambil satu sangkar berisi cucak rowo, kedua pelaku tancap gas. Tapi aksinya itu kepergok korban. “Korban berteriak kalau ada maling,” sebutnya.
Diteriaki begitu, kedua pelaku panik. Sehingga saat melarikan diri, mereka bersenggolan dengan kendaraan lain. Akibatnya, Suryanto dan Djarat terjatuh.
Suryanto sempat mencoba melarikan diri sambil membawa sangkar dengan burung cucak rowo yang dicurinya. Tapi, dia keburu tertangkap dan diamuk warga. Hal itu menimbulkan kerumunan. “Kanitprovost Polsek Mantrijeron yang sedang patroli melintasi kawasan itu kemudian melakukan pengecekan,” papar Rapiqoh.
Kanitprovost Polsek Mantrijeron pun berupaya melerai massa. Kedua pelaku kemudian diamankan ke Polsek Mantrijeron. “Selain kedua pelaku, kami mengamankan satu sangkar burung berisi cucak rowo seharga Rp 25 juta. Kami juga menemukan burung kenari dalam saku jaket Drajat. Tapi saat kami periksa, burung tersebut sudah mati,” jabarnya.
Rapiqoh pun mengungkap, Suryanto dan Drajat merupakan spesialis pencuri burung. Sebab di rumah keduanya, banyak burung. “Jadi dia mengerti mana-mana jenis burung yang mahal,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Suryanto dan Drajat dikenakan PAsal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Keduanya pun terancam maksimum tujuh tahun penjara. (fat/din) Editor : Editor Content