Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Itjen Kemendikbud Pastikan SMAN 1 Banguntapan Melanggar Permendikbud 

Editor News • Sabtu, 6 Agustus 2022 | 19:09 WIB
INVESTIGASI : Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek berkunjung ke Kantor ORI Perwakilan DIJ terkait temuan pelanggaran SMAN 1, Kamis (5/8). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
INVESTIGASI : Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek berkunjung ke Kantor ORI Perwakilan DIJ terkait temuan pelanggaran SMAN 1, Kamis (5/8). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Inspektur Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang pastikan SMAN 1 Banguntapan melanggar Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Terlebih khusus adalah aturan seragam sekolah. Berupa tidak sesuai dengan acuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Diketahui bahwa ORI Perwakilan DIJ berhasil mendapatkan bukti desain seragam sekolah dari Senin sampai Jumat. Khususnya bagi siswi yang beragama muslim. Dalam desain tersebut seluruhnya adalah rok panjang, lengan panjang dengan jilbab.

"Iya ada ketidaksesuaian dengan Permendikbud ya dari gambar yang ada di dalam peraturan sekolah. Ya dengan jenis seragam khusus untuk siswi yang ada di dalam Permendikbud 45 (Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014," jelasnya ditemui di Kantor ORI Perwakilan DIJ, Kamis (5/8).

Chatarina menuturkan adanya kesamaan hasil investigasi antara Itjen Kemendikbud dengan ORI Perwakilan DIJ. Terutama atas adanya aturan yang menyimpang dari Permendikbud. Alhasil siswi muslim tidak memiliki pilihan lain terkait seragam sekolah.

Dia mengingatkan bahwa aturan seragam sekolah sudah baku. Ditambah lagi status SMAN 1 Banguntapan adalah sekolah negeri. Sehingga konsep seragam tidak bisa memaksakan diri layaknya sekolah berkonsep keagamaan.

"Ya bahwa seluruh pengaturan mengenai seragam sekolah harus berpedoman pada Permendikbud 45 tahun 2014," katanya.

Adanya pemaksaan terhadap siswi, lanjutnya, bisa dikategorikan sebagai kekerasan. Meski tidak terjadi secara fisik namun membuat siswi tak nyaman. Jangka panjangnya adalah menganggu kenyamanan proses belajar mengajar.

Menurutnya guru juga harus memberikan kebebasan terhadap siswa. Dalam konteks peserta didik yang berada di sekolah negeri. Sehingga memiliki pilihan seragam sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

"Dan juga guru memberikan kebebasan bagi setiap anak-anak untuk menjalankan keyakinan agamanya sebagai mana yang dia yakini dan ini harus menjadi suatu penghormatan karena ini merupakan suatu penghormatan atas hak asasi setiap anak dan setiap manusia dijamin oleh konstitusi," tegasnya.

Atas kejadian ini, Chatarina juga menemukan pelanggaran lainnya. Berupa tindakan kekerasan non fisik di lingkungan sekolah. Acuannya adalah Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.

Dalam bukti yang didapatkan ada upaya pemaksaan siswi untuk berjilbab. Diawali dengan pemanggilan oleh guru bimbingan konseling. Setelahnya penggunaan jilbab kepada siswi oleh guru yang bersangkutan.

"Iya yang dilakukan yang menimbulkan rasa tidak nyaman karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," katanya.

Atas temuan bukti dalam kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPMP. Institusi ini memiliki kewenangan sebagai unit pelaksana teknis Kemendikbud Ristek. Untuk kemudian menyusun rekomendasi bersama.

"Kami akan menyusun suatu rekomendasi bersama teman-teman BPMP sebagai unit pelaksana teknis kemendikbudristek dengan hasil yang sama maka semoga tidak akan menimbulkan friksi-friksi yang berbeda dari hasil kesimpulan kasus ini," ujarnya. (Dwi) Editor : Editor News
#Inspektorat Jenderal Kemendikbud #SMAN 1 Banguntapan #aturan seragam sekolah #Chatarina Muliana Girsang