MAGELANG - Parkir di Kota Magelang masih disoal buntut adanya keluhan terkait tarikan parkir berulang sehingga membebani pengguna kendaraan. Karena itu, penataan parkir harus berpijak pada aturan dan tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai pihak yang dirugikan.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menuturkan, ruang milik jalan (rumija) yang digunakan sebagai lokasi parkir merupakan fasilitas umum. Sehingga keberadaannya tidak boleh diperlakukan seolah-olah menjadi ruang milik pribadi yang dapat dikelola dan ditarik retribusinya tanpa memperhatikan ketentuan.
Damar mengatakan, juru parkir (jukir) memang memiliki peran dalam mengatur kendaraan sekaligus memungut retribusi. Namun, penarikan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Baca Juga: Marak Keracunan MBG, Gubernur DIY Didesak Ambil Tindakan Mitigasi
"Jukir bertugas menertibkan dan menarik retribusi sesuai aturan," kata Damar pada sosialisasi dan pengarahan jukir di Pendopo Pengabdian, Kamis (3/9).
Dia mengakui, persoalan parkir telah cukup lama menjadi keluhan warga. Satu hal yang menjadi perhatian adalah praktik penarikan parkir di sejumlah kawasan yang dinilai terlalu sering atau berulang. Damar mencontohkan kawasan Pecinan di Jalan Pemuda.
Dalam satu kawasan, terdapat sejumlah titik parkir yang membuat pengguna kendaraan harus membayar beberapa kali. Terutama ketika berpindah atau berhenti di lokasi yang masih berada dalam satu ruas kawasan.
Baca Juga: Usai Melepas Atlet Popda Kebumen dengan Bus Engkel, Bupati Lilis Minta Maaf
Kondisi tersebut, lanjut Damar, membuat warga mempertanyakan kewajaran penarikan retribusi parkir. Keluhan bahkan tidak hanya disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRD, tetapi juga sampai ke Ombudsman.
Keluhan itu lantas menjadi satu pertimbangan dalam penataan kebijakan parkir. Alhasil, pemerintah bersama DPRD menyepakati penyesuaian tarif parkir melalui peraturan daerah (perda), termasuk penurunan tarif.
Di sisi lain, Damar meminta jukir tidak melihat penataan tarif semata-mata sebagai ancaman terhadap pendapatan mereka. Dia justru menilai, semakin ramai aktivitas Kota Magelang, semakin besar pula peluang pendapatan jukir.
Baca Juga: Dalam Sehari, Damkarmat Kulon Progo Tangani Tiga Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare
"Dengan banyaknya event, maka banyak kendaraan yang ditarik (retribusi parkir), otomatis pendapatan jenengan itu juga ikut meningkat," paparnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang Mahmud Yunus mengatakan, pemerintah ingin memastikan para jukir memahami tugas, ketentuan penarikan retribusi, sekaligus standar pelayanan di lapangan. Selama ini, dishub juga telah melakukan pembinaan kepada mereka.
Yunus menyebut, pembinaan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan para pengelola dan juru parkir yang dibagi dalam 12 blok.
Baca Juga: Tercatat Punya 9 Meteran Listrik, Warga Sentolo Dicoret dari Penerima Bansos PKH
Pada tahap awal, juru parkir dari Blok 1 dan 2 mengikuti sosialisasi. Sementara Blok 3 hingga 12 dijadwalkan mengikuti kegiatan serupa pada pekan berikutnya.
Selain memberikan pengarahan, dishub juga mulai melengkapi jukir dengan sejumlah perlengkapan pendukung. Mereka telah mendapatkan stik LED atau senter penerangan dan jas hujan.
Dishub juga secara bertahap memperbarui kartu tanda anggota (KTA) jukir. Pembaruan administrasi tersebut dilakukan untuk memastikan identitas dan legalitas petugas yang berada di lapangan lebih jelas. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo