Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus KJP Jadi Pembelajaran, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Bakal Evaluasi Validitas Data Sekolah

Naila Nihayah • Kamis, 2 Juli 2026 | 23:45 WIB
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII menyoroti kasus siswa berinisial KJP yang gagal mendaftar ke SMA negeri.
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII menyoroti kasus siswa berinisial KJP yang gagal mendaftar ke SMA negeri.

 

MAGELANG - Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII angkat bicara terkait siswa berinisial KJP, 17 yang gagal mendaftar ke SMA negeri karena namanya tercatat sebagai siswa di sekolah swasta. Pihak cabang dinas menegaskan telah memberi pendampingan dan berbagai alternatif solusi, namun terbentur pada sistem dan keinginan orang tua.

Sekretaris SPMB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Khamidin mengatakan, cabang dinas telah memberi beberapa alternatif jalur kepada KJP, seperti jalur domisili maupun prestasi. "Namun, yang bersangkutan tetap ingin menggunakan jalur afirmasi sebagai anak tidak sekolah (ATS), padahal secara sistem tidak bisa," ujar dia di ruang kerjanya, Kamis (2/7).

Dia menjelaskan, status KJP yang tercatat sebagai siswa aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) membuatnya tidak memenuhi syarat untuk jalur afirmasi ATS. Sistem secara otomatis menolak pendaftaran melalui jalur tersebut.

Baca Juga: Pemkot Tawarkan Perubahan Rute JLFR saat Musim Liburan; Jangan Sampai Orang Tak Bisa Menikmati Jogja karena Terlalu Banyak Sepeda 

Sebagai solusi, kata dia, cabang dinas telah mengarahkan KJP untuk menggunakan jalur domisili. Berdasarkan perhitungan jarak, peluang terbesar sebenarnya berada di SMA Negeri 1 Dukun yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

Namun, siswa tersebut tetap memilih mendaftar ke SMA Negeri 1 Muntilan. "Kalau memilih sekolah yang lebih jauh, tentu kalah bersaing dengan pendaftar lain yang jaraknya lebih dekat. Ini sudah kami jelaskan," katanya.

Ketua II SPMB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Lilik Herawati menegaskan, cabang dinas telah melakukan pendampingan menyeluruh terhadap KJP. Mulai dari pembuatan akun hingga proses verifikasi dan pemilihan sekolah.

Baca Juga: Sambut Baik! Penurunan Harga Tiket Masuk Pansela Barat Bantul Dongkrak Kunjungan Wisatawan Meski Belum Signifikan

Namun, dia menyebut, kebuntuan terjadi karena KJP tetap bersikeras menggunakan jalur afirmasi ATS yang tidak dapat diakses akibat statusnya dalam Dapodik. "Kalau menggunakan jalur lain sebenarnya bisa. Tapi yang bersangkutan tetap kukuh pada jalur ATS. Sementara di sistem, dia bukan kategori ATS," jelasnya.

Dia menambahkan, jika terdapat dugaan pelanggaran dalam pengisian atau pemanfaatan data Dapodik, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Dia menyebut, kasus serupa bukan hanya terjadi pada satu siswa, tapi tidak dipersoalkan.

Baca Juga: Dana dari Masyarakat Bantu Kelola Operasional PMI Sleman

Menurut Lilik, kondisi ini menjadi catatan penting bagi perbaikan sistem. Khususnya dalam proses verifikasi dan validasi data siswa yang menjadi dasar berbagai kebijakan pendidikan, termasuk SPMB.

Sebagai langkah ke depan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII berencana melakukan evaluasi dan riset untuk mencegah kejadian serupa terulang. "Kami akan melakukan kajian, terutama terkait validitas data Dapodik. Ini menjadi pembelajaran agar ke depan lebih akurat dan tidak merugikan siswa," lontarnya. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Cabang DInas Pendidikan Wilayah VIII #Magelang #dapodik #SMA #muntilan