MAGELANG - Pemkot Magelang menyoroti maraknya produk berlabel halal yang belum tentu terjamin prosesnya. Persoalan ini dinilai bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap produk yang beredar di pasaran.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengutarakan, kehalalan produk tidak bisa berhenti pada pencantuman label semata. Dia menilai, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya celah antara klaim halal dan proses produksi yang sebenarnya.
Diakuinya, masih banyak warga yang memahami halal itu hanya sebatas label. "Padahal esensinya adalah kesadaran produsen dalam menjaga prosesnya," ujarnya, Selasa (19/5).
Baca Juga: Tampil Konsisten namun Kontrak Segera Habis, Masa Depan Franco Ramos di PSIM Jogja Masih Tanda Tanya
Menurut Damar, persoalan utama terletak pada lemahnya pengawasan di tingkat awal produksi. Tidak sedikit pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami bahwa standar halal mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku hingga proses pengolahan.
Bahan tambahan seperti pewarna, campuran, hingga komposisi lain yang digunakan dalam produk, lanjut dia, juga harus dipastikan terbebas dari unsur nonhalal. Tanpa pengawasan menyeluruh, label halal berpotensi menjadi sekadar formalitas.
Karena itu, Damar menekankan pentingnya verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara label dan praktik produksi. Di satu sisi, dia juga menyoroti keterbatasan pengawasan yang selama ini belum mampu menjangkau seluruh pelaku usaha.
Baca Juga: Akses Tanpa Batas, JKN Permudah Pasien Jalani Radioterapi Canggih
Pengawasan halal, menurutnya, tidak bisa dilakukan secara umum, melainkan membutuhkan petugas yang memiliki kompetensi khusus dan sertifikasi. "Pengawasan halal itu tidak bisa sembarangan. Harus ada kompetensi dan sistem yang jelas," bebernya.
Di sisi lain, persoalan biaya sertifikasi halal juga menjadi hambatan tersendiri, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Tidak semua pelaku usaha mampu. Ini yang harus kita pikirkan bersama," sambungnya.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuat sebagian pelaku usaha memilih jalan pintas dengan mencantumkan label tanpa proses yang memadai. Sehingga memperbesar risiko pelanggaran.
Baca Juga: Orang Tua Harus Tahu! Bahasa Inggris Akan Wajib Pada Sekolah Dasar Mulai Tahun Ajaran 2027/2028
Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemkot Magelang mendorong penguatan layanan Jaminan Produk Halal (JPH) di tingkat daerah. Pendekatan ini dinilai penting agar pengawasan dan pendampingan dapat dilakukan lebih dekat dengan pelaku usaha.
Dengan sistem yang lebih dekat, proses edukasi, verifikasi, hingga pengawasan diharapkan bisa berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. "Harus dekat dengan produsen supaya mudah melakukan pendampingan dan pengawasan," tegasnya. (aya)
Editor : Heru Pratomo