Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dimakzulkan, Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Izzatul Akmal Fikri • Selasa, 17 Desember 2024 | 18:24 WIB

Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol menandai babak baru krisis politik Korea Selatan.
Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol menandai babak baru krisis politik Korea Selatan.


RADAR JOGJA - Parlemen Korea Selatan resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol dalam pemungutan suara bersejarah yang digelar pada Sabtu (14/12/2024).

Hasil pemungutan suara menunjukkan mayoritas anggota parlemen mendukung pemakzulan dengan 204 suara setuju, 85 suara menolak, 3 abstain, dan 8 suara dinyatakan tidak sah.

Keputusan ini menjadi puncak dari ketegangan politik yang telah memanas selama beberapa bulan terakhir.

Beberapa jam setelah keputusan itu, Yoon secara otomatis dibebastugaskan dari jabatannya sebagai presiden.

Sementara itu, posisi kepala negara dan eksekutif untuk sementara diambil alih oleh Perdana Menteri Han Duck Soo.

Han kini bertindak sebagai presiden sementara hingga Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan mengeluarkan putusan final terkait keabsahan pemakzulan tersebut.

Proses peninjauan pemakzulan oleh MK bisa memakan waktu cukup lama, yakni hingga 180 hari atau sekitar enam bulan.

Hal ini karena hakim MK harus memeriksa secara mendalam apakah pemakzulan tersebut memenuhi ketentuan hukum.

Menariknya, saat ini jumlah hakim di MK hanya enam dari sembilan posisi yang seharusnya diisi.

Untuk mengesahkan pemakzulan, keenam hakim itu harus mencapai kesepakatan bulat.

Jika satu saja hakim menyatakan tidak setuju, maka pemakzulan akan dianggap tidak sah.

Dalam situasi tersebut, Yoon Suk Yeol otomatis akan kembali menjabat sebagai presiden.

Namun, jika MK mengesahkan pemakzulan, Korea Selatan akan memasuki babak baru.

Negeri Ginseng itu harus segera menggelar pemilihan umum untuk memilih presiden baru.

Sesuai peraturan, pemilu wajib dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah putusan MK keluar.

Berdasarkan perhitungan ini, Korea Selatan diperkirakan akan memiliki presiden baru pada Agustus 2025.

Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol ini terjadi di tengah krisis politik yang memuncak setelah Yoon secara mengejutkan mendeklarasikan status darurat militer pada 3 Desember lalu.

Keputusan tersebut hanya berlangsung selama enam jam sebelum akhirnya ditolak keras oleh parlemen melalui sidang pleno darurat.

Dalam pidatonya, Yoon menyebut deklarasi darurat militer itu sebagai bentuk peringatan keras kepada pihak oposisi di parlemen.

Selama ini, pemerintahan Yoon kerap menghadapi kebuntuan dalam pembahasan agenda-agenda penting karena perlawanan dari kubu oposisi.

Namun, langkah Yoon itu justru memperburuk situasi, memicu kemarahan publik, dan mempercepat proses pemakzulan dirinya.

Situasi politik Korea Selatan kini berada di persimpangan.

Keputusan MK akan menentukan nasib kepemimpinan di negara tersebut, apakah Yoon akan kembali menjabat atau pemilu akan segera digelar.

Masyarakat dan pengamat politik internasional terus memantau perkembangan situasi ini karena akan berpengaruh besar terhadap stabilitas politik dan ekonomi Korea Selatan ke depannya.

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#parlemen korea selatan #Presiden Yoon Suk Yeol #darurat militer #pemakzulan #krisis politik