RADAR JOGJA - Upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai.
Seorang kopilot maskapai asing diamankan setelah kedapatan membawa narkotika berupa ekstasi dan sabu yang disembunyikan di dalam koper.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026.
Berdasarkan rekaman CCTV, perjalanan pelaku mulai terpantau sejak tiba di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah turun dari pesawat, pelaku kemudian melewati area kedatangan dan menyelesaikan proses Customs Declaration (CD) melalui website All Indonesia.
Baca Juga: Nelayan Maluku Utara Selamat Usai Terombang-ambing 26 Hari di Laut, Dievakuasi Kapal Asing
Selanjutnya, pelaku menjalani proses penjaluran oleh Risk Assessment Officer (RAO).
Meskipun sempat diarahkan melewati jalur khusus awak pesawat atau fast track, petugas Bea Cukai tetap melakukan pengawasan berdasarkan analisis risiko terhadap pergerakan dan profil pelaku.
Dari hasil analisis tersebut, petugas kemudian mengarahkan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaannya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam koper.
Baca Juga: 1.422 Calon Paskibraka Gunungkidul Ikuti Apel Jelang HUT Ke-81 RI
Barang bukti yang ditemukan berupa 26 kilogram bruto ekstasi atau sekitar 70.114 butir.
Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram sabu yang turut disembunyikan di dalam koper.
Tidak hanya narkotika, petugas juga menemukan satu botol kecil yang berisi urine.
Botol tersebut diduga sengaja dipersiapkan untuk mengelabui petugas dan memalsukan hasil tes urine apabila dilakukan pemeriksaan.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penumpang, termasuk awak pesawat, tetap dilakukan secara ketat.
Pemeriksaan tidak hanya mengandalkan jalur pemeriksaan, tetapi juga dilakukan melalui analisis risiko, profiling, observasi petugas, pemeriksaan X-ray, hingga pemeriksaan fisik barang bawaan.
Setelah diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diserahterimakan kepada Bareskrim Polri.
Selanjutnya, kasus tersebut akan diproses lebih lanjut untuk penyidikan serta pengembangan jaringan narkotika yang kemungkinan terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
(Hening Atik Mahardika)
Editor : Meitika Candra Lantiva
Sumber : IG/@bcsoetta