Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polresta Magelang Meringkus Komplotan Maling, Hasilnya untuk Beli Motor hingga iPhone

Naila Nihayah • Rabu, 30 April 2025 | 03:56 WIB

Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan ditangkap polisi usai melancarkan aksinya di sejumlah TKP.
Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan ditangkap polisi usai melancarkan aksinya di sejumlah TKP.



MUNGKID - Tim Resmob Polresta Magelang berhasil meringkus tiga pelaku pencurian berinisial DVY, 23; DS, 23; dan RR, 20 di Dusun Dukuh, Mangunsoko, Dukun. Para pelaku menggasak uang tunai puluhan juta, sejumlah perhiasan emas, ponsel, laptop, hingga CCTV di sejumlah lokasi.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menuturkan, ketiganya beraksi pada Minggu (9/3) sekitar pukul 18.30. Saat itu, pemilik rumah bernama Rida Ridiana, 29 tengah pergi ke Jogja dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

Baca Juga: Polres Bantul Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Ojol di Banguntapan, Diketahui Pukul Juremi dengan Palu hingga Tewas

Dia menyebut, korban baru menyadari jika rumahnya kemalingan pada Senin malam (10/3) setelah pulang dari masjid. "Saat hendak menukar uang infak dengan uang simpanan pribadinya, ternyata di almarinya kosong. Uang dan perhiasannya raib," ujarnya, Selasa malam (29/4).

Padahal, kata Herbin, almari itu berisi uang tunai lebih dari 30 juta dan sejumlah perhiasan emas lengkap dengan surat-suratnya. Antara lain emas antam 3 gram, tiga buah cincin emas seberat 13 gram, dan dua buah gelang emas seberat 30 gram. Akibatnya, korban mengalami kerugian lebih dari Rp 60 juta.

Baca Juga: Sudah Nyaman di Rumahnya, Mbah Tupon Menolak Menginap di Rumdin Bupati Bantul

Korban pun segera melaporkan kejadian itu kepada polisi. Beruntung, pada Selasa dini hari (29/4), tim resmob berhasil meringkus pelaku DVY warga Mangunsoko, Dukun. "Dari keterangan pelaku, uang hasil kejahatan itu telah digunakan untuk membeli sejumlah barang," ungkapnya.

Barang yang dibeli itu, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario merah, satu unit sepeda motor KLX hitam, satu unit ponsel merek iPhone 13 warna hitam, dan satu unit ponsel merek iPhone 12 warna pink. Seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Habiskan APBD Rp 55 Miliar Hotel Ganesha Belum Beroperasi, Bangunan Mulai Bocor dan Tembok Retak

Setelah dilakukan penyidikan, lanjut Herbin, DVY ternyata juga melakukan aksi serupa pada Rabu (25/3) di rumah Marsidi warga Dukuh. Saat itu, Marsidi tengah melaksanakan salat tarawih di masjid. Korban meninggalkan dua ponselnya di atas almari kamar dengan kondisi pintu kamar dan ruang makan hanya ditutup, tanpa dikunci.

Ketika kembali ke rumah sekitar pukul 20.00, korban mendapati kedua ponsel beserta uang tunai Rp 120 ribu telah hilang. Mengetahui hal itu, Marsidi berusaha mengubungi nomor ponselnya melalui sang kakak. Namun, nomo tersebut sudah tidak aktif. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Baca Juga: Tomira di Kalurahan Sentolo Kulon Progo Punya Berbagai Masalah, Mulai dari Penggunaan TKD Hingga Apresial Harga Tak Berjalan

Herbin menambahkan, dalam menjalankan aksinya, DVY tidak sendirian. Pelaku dibantu oleh DS dan RR yang sama-sama warga Desa Mangunsoko. Tim resmob pun bergerak cepat untuk meringkus mereka. "Para pelaku memiliki peran masing-masing. DS dan DVY bertindak sebagai eksekutor dan RR bertugas menjual barang hasil curian," terangnya.

Dalam pengembangan penyelidikan, kata dia,  ketiga pelaku diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Dukun. Seperti di gerai ponsel pada Selasa (29/4) dengan kerugian berupa laptop, uang tunai, dan perangkat CCTV. Selain itu, mereka juga menggasak uang tunai sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: Diduga Alami Keracunan! 31 Siswa SD Islam Terpadu Bakti Insani Sleman Mual Setelah Mengonsumsi Makanan, Begini Kondisi...

Serta pada Maret lalu, mereka mencuri di sebuah rumah di Kecamatan Dukun dengan kerugian uang tunai Rp 5 juta serta emas seberat 6 gram. "Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dan terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain," katanya.

Herbin menyebut, ketiga pelaku kini ditahan dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan di lingkungan masing-masing, terutama saat rumah dalam keadaan kosong. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#motor #Polresta Magelang #iphone #Pencurian #resmob