RADAR JOGJA – Nama Agus Rahmat Hidayat (38) viral di media sosial setelah aksi nekatnya membakar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Lampung, pada Sabtu (7/12/2024) pukul 07.00 WIB.
Peristiwa ini menyebabkan kerugian besar dan membuat Agus harus berurusan dengan pihak berwajib.
Agus, warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, kini telah diamankan oleh Polres Lampung Utara.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika seorang petugas keamanan bernama Fajar sedang melakukan patroli rutin di dalam kantor pajak sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, Fajar mencium bau menyengat seperti sesuatu terbakar. Ketika ia memeriksa ruang perlengkapan kantor atau ruang ATK (Alat Tulis Kantor), ia menemukan api sudah mulai membesar di dalam ruangan tersebut.
Fajar bersama rekannya berusaha memadamkan api, namun upaya tersebut gagal karena ruangan dalam kondisi tertutup rapat.
Melalui rekaman CCTV, pihak kantor menemukan bahwa Agus Rahmat Hidayat masuk ke ruangan ATK sebelum kebakaran terjadi.
Agus bahkan sengaja memutar arah kamera CCTV menggunakan pipa agar aksinya tidak terekam.
Setelah membakar ruangan, ia meninggalkan kantor dengan membawa sebuah tas punggung.
Tak lama kemudian, api terus membesar dan membakar sebagian ruangan tersebut.
Motif Agus Membakar Kantor Pajak
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah menjelaskan, aksi nekat Agus dipicu oleh rasa sakit hati.
Agus merupakan mantan petugas keamanan di kantor tersebut yang dipecat setelah ketahuan mencuri tablet milik kantor.
Kepada polisi, Agus mengaku mencuri tablet tersebut demi biaya pengobatan orang tuanya yang menderita stroke.
“Pelaku melakukan pembakaran diduga karena dendam atas pemecatan dirinya akibat tindakan pencurian yang ia lakukan beberapa waktu lalu,” ujar Kombes Umi Fadillah.
Meski motifnya dipicu oleh keinginan membantu keluarganya, aksi nekat Agus menyebabkan kerugian besar bagi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Bumi.
Diperkirakan kerugian akibat kebakaran tersebut mencapai Rp 500 juta.
Setelah penangkapan, Agus Rahmat Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Lampung Utara.
Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Reinerd Adventhree K)
Editor : Winda Atika Ira Puspita