SLEMAN – Jajaran Satresnarkoba Polresta Sleman menangkap tiga orang pemakai pil trihexyphenidyl atau pil sapi.
Dari tiga tersangka, dua di antaranya merupakan ayah dan anak.
Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat mengatakan, keempat tersangka adalah KAN, 22, warga Girikerto, Turi, Sleman.
Kemudian MWP, 24, dan SRY, 41, di mana keduanya merupakan anak dan ayah warga Girikerto, Turi, Sleman. KAN sendiri merupakan rekan dari MWP dan SRY.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan obat-obatan.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap KAN pada Rabu (7/8/2024) lalu di Pakem.
Dari KAN, polisi mengembangkan kasus dan menangkap tersangka MWP dan SRY di Turi.
Dari pengakuan pelaku, ketiganya berada di satu pekerjaan yang saling berkaitan. KAN adalah fotografer jip wisata, sementara MWP dan SRY merupakan pengemudi jip wisata.
“Mereka mengaku mengonsumsi pil sapi saat bekerja sebagai driver. Kami imbau agar penyedia jasa wisata menyeleksi orang, saat melaksanakan tugasnya harus dalam kondisi normal," ujar Alfredo kepada wartawan di Mapolresta Sleman, Senin (12/8/2024).
Ia mengungkapkan, selama ini ketiga tersangka merupakan pemakai pil sapi.
Bahkan saat sedang mengendarai jip, kedua tersangka juga dalam pengaruh obat-obatan. “Menyetir dalam keadaan pengaruh pil sapi," katanya.
Selain menangkap tersangka MWP, polisi juga menyita barang bukti 70 butir pil sapi. Sedangkan dari SRY sebanyak 7 butir.
Kemudian dari tangan KAN, polisi menyita barang bukti 7,5 butir pil sapi.
Sehingga dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti 84,5 butir pil sapi.
“Mereka dijerat pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” jelas Alfredo.
MWP sendiri mengaku mengonsumsi pil sapi untuk menambah stamina dalam bekerja.
Selama ini dirinya mengonsumsi pil sapi bersama ayahnya.
"Sudah sekitar lima bulan. Untuk stamina, badan pegal-pegal jadi berkurang,” ujar MWP.
Selain ketiga tersangka tersebut, polisi juga meringkus AR, 30, warga Prambanan, Klaten atas kepemilikan sabu dan pil inex.
AR ditangkap polisi pada Kamis (25/7/2024) di Kemudo, Prambanan, Klaten.
“Dari AR, kami meyinta barang bukti total 15, 88 gram sabu dan 90 butir pil inex,” beber Alfredo. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva