Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kompi Kumat Berulah, Tercatat Residivis Pencurian Laptop

Editor News • Kamis, 25 Agustus 2022 | 01:25 WIB
DUET KUMAT : Dua tersangka tindak pidana pencurian dua unit laptop bernama Kompi Sito Warno dan Dedi Irawan saat rilis kasus di Polsek Umbulharjo, Rabu (24/8). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
DUET KUMAT : Dua tersangka tindak pidana pencurian dua unit laptop bernama Kompi Sito Warno dan Dedi Irawan saat rilis kasus di Polsek Umbulharjo, Rabu (24/8). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Unit Reskrim Polsek Umbulharjo mengamankan seorang residivis pencurian laptop bernama Kompi Sito Warno, 28, warga Provinsi Sumatera Selatan. Tercatat pernah melakukan tindak kejahatan yang sama medio 2013 dengan barang curian berupa laptop. Terulang lagi medio 2016 dengan barang curian berupa uang.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Ahmad Setyo Budiantoro menjelaskan detil pencurian. Kompi melancarkan aksinya pada Jumat (22/7), sekitar 14.00 WIB. Sasarannya adalah rumah kontrakan di wilayah Jalan Glagahsari, Warungboto, Umbulharjo, Kota Jogja.

"Kali ini tersangka K (Kompi) tak beraksi sendirian. Dia ditemani oleh D (Dedi Irawan), 26 warga Tangerang, Banten. Total ada dua unit laptop yang dibawa kabur," jelasnya saat rilis kasus di Mapolsek Umbulharjo, Rabu (24/8).

Kondisi rumah kontrakan, lanjutnya, sepi karena korban berangkat kuliah pada 08.00 WIB. Sebelum berangkat, korban sempat meletakkan laptop di dalam kamar kontrakan. Saya itu kunci kamar dalam kondisi terkunci.

Korban baru kembali ke rumah kontrakan pada 18.00 WIB. Saat itu pintu kontrakan sudah dalam kondisi terbuka. Kondisi sejumlah ruangan juga acak-acakan.

"Kemudian setelah dicek, dua unit laptopnya sudah raib," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulhajo Iptu Nuri Aryanto menuturkan penangkapan Kompi dan Dedi berawal dari keterangan saksi. Aksi keduanya ternyata sempat dipergoki sejumlah warga. Hingga akhirnya salah seorang warga mencatat plat nomor kendaraan yang digunakan para pelaku.

Pasca mendapatkan keterangan saksi, timnya bergerak cepat. Tak sendiri, Unit Reskrim Polsek Umbulharjo juga berkolaborasi dengan jajaran Ditreskrimum Polda DIJ. Hingga didapati pelaku berada di kawasan Kasihan Bantul.

"Selanjutnya Polsek Umbulharjo dan Polsek Kasihan melakukan penangkapan terduga pelaku tersebut," ujarnya.

Nuri mengatakan usai dilakukan interogasi, kedua pelaku berencana untuk menjual dua unit laptop hasil curiannya melalui jasa pengiriman. Unit Reskrim Polsek Umbulharjo lantas melakukan penyitaan.

"Atas perbuatannya pelaky diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," tegasnya. (isa/dwi) Editor : Editor News
#pencurian laptop #residivis pencurian #Kriminal Jogjakarta #Unit Reskrim Polsek Umbulharjo