GUNUNGKIDUL - Penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan berdasarkan pemeringkatan data sosial ekonomi secara nasional. Karena data terus dimutakhirkan, posisi desil sebuah keluarga dapat berubah meski kondisi ekonominya tidak mengalami perubahan signifikan.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gunungkidul Agus Haryanto mengatakan, DTSEN dibangun dari sejumlah basis data sosial ekonomi pemerintah dan terus mengalami pembaruan. Pada 2026, DTSEN telah memasuki versi ketiga.
“DTSEN itu bersumber dari beberapa basis data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), dan Pedsostek (Pendaftaran Sosial Ekonomi dan Kemasyarakatan), sudah satu setengah tahun dengan empat kali update,” beber Agus ditemui Jumat (28/8).
Baca Juga: Kebakaran Lahan di Imogiri Meluas Lebih dari 10 Hektare, Dipicu Lompatan Api dari Balik Bukit
Menurutnya, pemutakhiran data dilakukan secara berkala sehingga posisi desil tidak bersifat permanen. Perubahan desil tidak selalu mencerminkan perubahan kondisi ekonomi keluarga. Posisi tersebut juga dipengaruhi pergeseran peringkat keluarga lain setelah data diperbarui.
Pemeringkatan dilakukan menggunakan standar nasional. Dengan demikian, keluarga di Gunungkidul dibandingkan dalam keseluruhan populasi secara nasional, bukan hanya dengan keluarga lain di wilayah yang sama. “Desilnya diperingkatkan seluruh Indonesia, makanya terjadi perubahan karena standarnya nasional. Kita nggak bisa menentukan case by case,” ujarnya.
Agus menjelaskan, pemeringkatan nasional diperlukan karena karakteristik sosial ekonomi antardaerah berbeda. Kondisi rumah, misalnya, memiliki standar dan karakteristik yang tidak selalu sama antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. “Sebagai contoh, beda standar rumah bagus di Kalimantan dengan Jawa,” katanya.
Baca Juga: Tekan Pengangguran Lulusan S1, UMY Gandeng 20 Perusahaan Buka Job Fair
DTSEN juga diperbarui setiap tiga bulan untuk menyesuaikan data dengan kondisi masyarakat. Warga yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dapat mengajukan pemutakhiran melalui kanal yang tersedia. Termasuk aplikasi Cek Bansos dan SIKS-NG.
“Indikatornya murni dari data yang mereka laporkan. Setelah masyarakat mengajukan, akan diverifikasi dan divalidasi lagi,” jelas Agus.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul Arkham Mashudi mengatakan, masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengusulkan perubahan apabila kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat. Pengajuan tersebut tetap harus mengikuti kriteria dan prosedur yang berlaku. Salah satunya melalui verifikasi lapangan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurut Arkham, data bantuan sosial bersifat dinamis sehingga perlu terus diperbarui. Pemerintah daerah juga mendorong masyarakat aktif melaporkan apabila terdapat perubahan kondisi sosial ekonomi. “Bisa jadi sekarang sejahtera, besok belum tentu,” ujarnya. (cr1/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita