GUNUNGKIDUL-Warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data desil kemiskinan dapat mengajukan perubahan. Namun pengajuan itu tidak serta-merta membuat posisi desil berubah, karena pemerintah tetap melakukan verifikasi untuk memastikan kondisi yang dilaporkan sesuai keadaan sebenarnya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Gunungkidul Arkham Mashudi mengatakan, usulan perubahan desil harus tetap mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: DKPP Bantul Klaim Belum Ada Gagal Panen, Manfaatkan Enam Sungai dan 4.000 Pompa saat Kemarau
"Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat bahwa pengajuan perubahan desil tetap didasarkan pada kriteria yang ada, serta melalui prosedur termasuk adanya ground check dari teman-teman pendamping PKH,” kata Arkham, Selasa (25/8).
Menurutnya, pemeriksaan itu menjadi bagian penting sebelum usulan perubahan diproses lebih lanjut. Jika kondisi di lapangan tidak sesuai dengan informasi yang diajukan, permohonan perubahan desil akan sulit dikabulkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos P3A Gunungkidul Suyono mengatakan, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan perubahan kondisi sosial ekonominya. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos maupun sistem SIKS-NG Desa.
Baca Juga: DKPP Bantul Klaim Belum Ada Gagal Panen, Manfaatkan Enam Sungai dan 4.000 Pompa saat Kemarau
Warga yang mengalami kendala dalam proses pengajuan dapat meminta bantuan operator di kelurahan atau pemerintah desa. Dalam pengajuan, masyarakat perlu mengisi sejumlah variabel yang menggambarkan kondisi sosial ekonominya.
"Masyarakat punya wewenang untuk menurunkan atau menaikkan desil, foto rumahnya, berapa penghasilannya dan isi variabel-variabel lainnya,” ujar Suyono.
Mekanisme itu tidak hanya berlaku bagi warga yang merasa masuk desil terlalu tinggi. Masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan tetapi belum tercatat dalam kelompok sasaran, juga dapat mengajukan diri.
Suyono menjelaskan data perlindungan sosial bersifat dinamis. Kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah sehingga posisi desil seseorang juga dapat mengalami perubahan. “Data bansos itu dinamis. Bisa jadi sekarang sejahtera, besok belum tentu,” ujarnya.
Karena itu, pemantauan dan pemutakhiran data dilakukan secara berkala, termasuk setiap tiga bulan. Masyarakat juga dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui layanan Cek Bansos. "Penerima pun bisa cek bansos kok, apakah dia mendapatkan atau tidak,” katanya.
Menurut Suyono, pembaruan itu diperlukan agar data perlindungan sosial tetap menggambarkan kondisi masyarakat terkini.
Baca Juga: Abadikan Wartawan Udin Jadi Nama Jalan, Bertemu Bupati Bantul, Bagya Ceritakan Keputusan DPRD 1998
Di tengah pemutakhiran data itu, pemerintah juga mulai menyiapkan perubahan mekanisme pengajuan bansos melalui perlindungan sosial digital. Sistem ini nantinya memungkinkan masyarakat mengajukan bantuan secara mandiri sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Namun, penerapannya di Gunungkidul belum dimulai. Arkham mengatakan, program tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan piloting oleh kementerian terkait. Pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk persiapan pemberlakuan perlinsos digital ini. Jika telah diberlakukan, masyarakat secara mandiri bisa mengajukan bansos melalui portal perlinsos digital, dengan salah satu persyaratannya aktivasi identitas kependudukan digital," kata Arkham.
Suyono mengatakan, perubahan itu nantinya memberi ruang lebih besar kepada masyarakat untuk menyampaikan bantuan yang dibutuhkan sesuai kondisi mereka. "Jadi masyarakat itu bisa mengajukan tentang bantuan apa yang dibutuhkan sesuai kondisinya," ujarnya. (cr1/laz)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja