Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Briptu MK Penjara 3,4 Tahun

Gunawan RaJa • Kamis, 12 Oktober 2023 | 20:28 WIB
PIKIR-PIKIR: Suasana persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus Briptu M. Kharisma berlangsung di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Wonosari Kamis (12/10). (Gunawan/Radar Jogja)
PIKIR-PIKIR: Suasana persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus Briptu M. Kharisma berlangsung di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Wonosari Kamis (12/10). (Gunawan/Radar Jogja)


GUNUNGKIDUL - Terdakwa kasus kelalaian menggunakan senjata api menyebabkan kematian, Briptu M. Kharisma, 23, divonis 3,4 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3,6 tahun.


Sidang dengan agenda pembacaan putusan berlangsung di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Wonosari Kamis (12/10). Selain vonis 3,4 tahun, kasus tewasnya Aldi Apriyanto,19, warga Kapanewon Girisubo terdakwa wajib membayar restitusi Rp 157 juta.

 Baca Juga: Empat Terdakwa Penembakan Puskesmas Depok Sleman Divonis 4 Bulan Penjara


Sidang dipimpin Hakim Ketua Anisa Novianti, Hakim Anggota 1 Iman Santoso dan Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan berlangsung kondusif. Sedangkan dari PJU dihadiri Widha Sinulingga. 


"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa M. Kharisma Anugrah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana di dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Hakim Ketua Anisa Novianti.


Dia melanjutkan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan. Tiga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Apriyanto sejumlah Rp 157.636.500.

Apabila terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik terdakwa.

Selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada keluarga Aldi Apriyanto sebagai bentuk pembayaran restitusi.

 

"Apabila terdapat kelebihan dari hasil pelelangan yang telah dibayarkan untuk restitusi maka sisanya dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya.

Empat, menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Lima, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga: Jika Tak Ada KLB Jatah Air Damkar Gunungkidul Cukup sampai Akhir Tahun

Enam, menetapkan barang bukti satu buah kemeja lengan panjang warna hitam dengan logo Karang Taruna di lengan sebelah kiri dan lambang bendera merah putih di lengan sebelah kanan dikembalikan kepada keluarga korban.

Satu buah selongsong peluru tajam berkaliber 5,56 mm dirampas untuk dimusnahkan. Satu pucuk senjata laras panjang jenis SS1-V1, satu buah magazen SS1-V1, 18 butir peluru tajam kaliber 5,56mm dikembalikan kepada Polsek Girisubo.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu," ujarnya.

Kemudian hal meringankan bagi terdakwa, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Hal memberatkan terdakwa, membuat keresahan di tengah masyarakat, dan anggota Polri. Seharusnya bertugas melakukan pengamanan tapi lalai membawa senjata yang bukan dalam kewenangan terdakwa hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selanjutnya bagi terdakwa dan JPU memiliki hak menerima putusan, atau pikir-pikir selama 7 hari atau menolak putusan. Baik terdakwa maupun JPU Kejari Gunungkidul Widha Sinulingga menjawab pikir-pikir.

Untuk diketahui, pada Minggu malam 14 Mei 2023 seorang pemuda tertembak oknum polisi hingga tewas di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo.

Korban berada dalam acara musik acara bersih Telaga Tekik. Muncul kericuhan, tak lama berselang terdengar suara letusan senjata laras panjang menewaskan Aldi Apriyanto. (gun)

Editor : Amin Surachmad
#wonosari #senjata api #pengadilan negeri #jaksa penuntut umum