RADAR JOGJA – Perseteruan yang terjadi antara pedagang UMKM dan TikTok Shop kini menjalani babak baru.
Pasalnya pemerintah resmi dengan tegas melarang TikTok Shop untuk melakukan transaksi jual beli.
Hal ini telah tertuang dalam aturan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pada rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan (Mendag) menuturkan bahwa media sosial seperti TikTok ini seharusnya hanya untuk mempromosikan produk saja.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi, promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, dia hanya boleh promosi. Seperti televisi ya, kan iklan boleh, tapi nggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," jelas Zulkifli Hasan seperti dilansir dari JawaPos.
Dengan adanya aturan baru tersebut, pemerintah akan melakukan pemisahan antara media sosial dan social commerce serta melarang adanya penggabungan layanan jual beli.
Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut bukan hanya sekedar larangan jual beli secara daring melainkan upaya pemerintah untuk mengatur aktivitas perputaran ekonomi di Indonesia.
“Tugas pemerintah adalah mengatur, jadi kita atur platformnya. Sehingga, ketika ada platform mengklaim sebagai sosial media dan ada peraturannya bahwa tidak boleh dicampur (antara media sosial dan e-commerce), maka tidak boleh dicampur,” imbuh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.
Sejak awal, aplikasi TikTok mengklaim dirinya adalah sosial media, namun munculnya fitur baruTikTok Shop membuat jati diri sosial media yang ditautkan seharusnya dikategorikan sebagai sosial commerce.
Kini, melalui peraturan dan revisi terbaru, platform sosial commerce hanya boleh mempromosikan produk dan dilarang melakukan transaksi jual beli. (Erlika Yusfiarista, Dwi Putri Birgita Lumban Nahor/Radar Jogja )
Editor : Meitika Candra Lantiva