Abadikan Wartawan Udin Jadi Nama Jalan, Bertemu Bupati Bantul, Bagya Ceritakan Keputusan DPRD 1998

Kusno S Utomo • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:02 WIB
Dewan Penasihat Tim Ad Hoc Pengusulan Udin Pahlawan Nasional Ahmad Subagya (kiri) berdiskusi dengan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di ruang kerja bupati Bantul.
Dewan Penasihat Tim Ad Hoc Pengusulan Udin Pahlawan Nasional Ahmad Subagya (kiri) berdiskusi dengan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di ruang kerja bupati Bantul.

 

BANTUL- Upaya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY memenuhi regulasi sebagai syarat menjadikan wartawan Fuad Muhammad Syafruddin sebagai pahlawan nasional terus dilakukan. Setelah menamakan aula gedung PWI DIY di Jalan Gambiran 45 Jogja, menjadi aula Fuad Muhammad Syafruddin, langkah selanjutnya dengan mengabadikan wartawan Harian Bernas itu sebagai nama jalan.

            “Kami mengusulkan Udin untuk dijadikan nama jalan di Kabupaten Bantul,” ujar Ketua PWI DIY Hudono saat bersilaturahmi dengan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di ruang kerja bupati Bantul pada Senin (24/8). Udin adalah sapaan akrab Fuad Muhammad Syafruddin di masa hidupnya.

Kepada Halim, Hudono menyampaikan latar belakang menjadikan Udin sebagai pahlawan nasional. Pertama, dorongan muncul saat Kongres PWI di Cikarangm Bekasi, Jawa Barat pada Agustus 2025. Kedua, keputusan Konferensi Provinsi PWI DIY pada November 2025. Ketiga, dukungan dari PWI se-Indonesia maupun sejumlah pihak.

Baca Juga: Sistem Pertanian Modern Banyu Kencono; Berbasis IoT dan AI, Semua Terukur dan Transparan

Menindaklanjuti semua itu, PWI DIY telah membentuk Tim Ad Hoc Pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional. Kemudian memasang tetenger di pusara makam Udin di Gedongan, Trirenggo, Bantul, setelah berkomunikasi dengan keluarga Udin.

Kembali soal usulan menjadikan Udin nama jalan, Hudono mengatakan, pengajuan seseorang menjadi pahlawan nasional memiliki mekanisme dan sejumlah persyaratan.  Ini mengacu antara lain UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,  PP No. 35 Tahun 2010 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan serta Permensos No. 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional. “Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat, seperti nama jalan,” jelas Hudono.

Dikatakan, penamaan Jalan Fuad Muhammad Syafruddin menjadi bagian penting dari pengusulan tersebut. Tahun ini tepat 30 tahun peristiwa meninggalnya Udin. Karena itu, menjadi momentum penting Masih dalam rangkaian itu, harus pula diadakan seminar guna membahas kiprah dan perjuangan Udin. PWI DIJ ingin kegiatan bisa digelar di Bantul.

Baca Juga: Oleng dan Tabrak Pembatas Jalan, Truk Muatan Tebu Terguling di Jalan Jogja-Solo

            Silaturahmi dengan bupati Bantul itu bukan hanya diikuti jajaran pengurus PWI DIJ dan Tim Ad Hoc Pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional. Hadir dalam acara itu pimpinan redaksi (pimred) Jawa Pos Radar Jogja, pimred Kedaulatan Rakyat, dan pimred Tribun Jogja. Tampak pula penasihat Tim Ad Hoc yang juga Anggota Dewan Pakar PWI DIY Ahmad Subagya. Sedangkan Halim didampingi Asisten Pemerintah dan Kesra Hermawan Setiaji  serta Kepala Dinas Kominfo Bantul Bobot Ariffi Aidin.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Subagya juga ikut bicara. Dia mengaku mengenal Udin sejak muda. Saat Udin mengawali karir di dunia jurnalistik. “Kami sama-sama melamar di Harian Bernas. Udin diterima sebagai wartawan, saya tidak,” kenang Bagya, sapaan akrabnya, yang spontan mengundang tawa.

Bagya juga tahu Udin sosok wartawan yang gigih. Khususnya saat mengungkap berbagai penyimpangan. Sikap kritis Udin melalui berita-berita yang ditulisnya itu diduga kuat menjadi pemicu terjadinya penganiayaan pada 13 Agustus 1996 malam di teras rumahnya Jalan Parangritis, Bantul. Tiga hari Udin dirawat di RS Bethesda sebelum meninggal pada 16 Agustus 1996.

Baca Juga: Umbul Tirtomulyo: Jejak Tradisi Padusan dan Sejarah di Desa Kemasan

Proses hukum pengungkapan siapa pelaku dan dalang pembunuh Udin sejak awal tersendat. Menyikapi itu, mendorong DPRD Bantul pada 1998 mengambil sikap. Angin reformasi tengah berhembus. Desakan publik sangat kencang. Gedung dewan, rumah dinas dan kantor bupati Bantul,  diduduki massa dan mahasiswa.

Kebetulan Bagya sudah menjadi anggota dewan dari Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP). Dia ikut duduk sebagai anggota pansus. Beranggotakan empat fraksi. Meliputi Fraksi Karya Pembangunan (sekarang Fraksi Partai Golkar, Red), Fraksi ABRI, FPP, dan satu orang dari Fraksi PDI. Kasus terbunuhnya Udin diusut pansus. “Saya sempat diingatkan untuk berhati-hati. Kowe isa di-Udin-ke (kamu bisa seperti nasib Udin, Red),” ceritanya.

Dewan kemudian mengajukan hak interpelasi. Berlanjut ke hak angket. Karena bupati Bantul saat itu Sri Roso Sudarmo tidak bisa menjawab berbagai pertanyaan pansus, dewan akhirnya menyampaikan hak menyampaikan pendapat. Ujungnya, Sri Roso Sudarmo diberhentikan dari jabatan bupati akibat krisis kepercayaan. Pemberhentian dilakukan Gubernur DIY Paku Alam VIII di Bangsal Kepatihan pada Juli 1998.

Baca Juga: Upaya Dinkes DIY Pertahankan Prevalensi di Bawah 10 Persen, Bidik Pencegahan Stunting dari Hulu

Bagya ingat waktu itu yang aktif berkomunikasi dengan pansus Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri Ryaas Rasyid. Sedangkan kalangan kampus aktif memantau jalannya rapat pansus Wakil Rektor UII Mahfud MD. Secara politik, lanjut Bagya, kasus Udin telah memiliki kekuatan dengan adanya keputusan DPRD pada 1998. Dia berharap dokumen itu bisa diperoleh dari bupati maupun sekretariat DPRD Bantul.

 Soal surat pengusulan atau rekomendasi dari bupati itu juga dibutuhkan. “Itu sebagai pintu masuk sebelum diajukan secara berjenjang dari bupati ke gubernur dilanjutkan ke menteri sosial yang dibahas oleh Dewan Gelar dan Tanda Jasa,” terang Bagya yang kini aktif sebagai salah satu komisaris BUMN ini.

Di samping nama jalan, Bagya mengusulkan alternatif lain yang tak kalah monumental. Udin bisa diabadikan namanya menjadi nama Lapangan Trirenggo. Lokasinya persis berada di depan rumah dinas bupati Bantul. “Itu bisa semakin nendang,” kata mantan anggota DPRD DIY 2001-2004 ini.

Baca Juga: Raperda Kota Layak Anak Segera Disahkan Perda, DPRD Kota Jogja Dorong Kerja Sama Lintas Sektor

 Soal seminar, Bagya juga berpandangan bisa mengundang pejabat Kementerian Sosial seperti Wakil Menteri Sosial Agus Jabo. Dia berharap dengan langkah-langkah itu bisa mempercepat Udin menjadi pahlawan nasional sebagaimana tokoh buruh Marsinah yang tahun lalu sudah ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Menanggapi berbagai usulan itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berjanji mempelajari lebih lanjut. Soal penyelenggaraan seminar, dia mempersilakan menggunakan pendapa Parasamya kompleks Pemkab Bantu. “Bagi saya yang terpenting dibangun komunikasi dan jangan sampai terjadi sungkanisme kultural,” pesan Halim yang pernah dua periode menjadi anggota DPRD DIJ 2004-2009 dan 2009-2014 ini. (kus)

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Heru Pratomo
Ahmad Subagya wartawan udin PWI DIY bupati bantul gubernur diy