30 Tahun Kasus Udin, Keadilan Masih Menggantung

JOGJA - Tiga puluh tahun berlalu, kasus pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin belum menemukan titik terang. Memperingati tiga dekade kasus ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja menggelar Festival Udin 2026 sebagai ruang konsolidasi untuk kembali menyuarakan keadilan dan menolak impunitas.
Udin meninggal di RS Bethesda 16 Agustus 1996, tiga hari setelah dianiaya di rumahnya, Dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis Km 13, Bantul. Hingga kini dalang di balik pembunuhan wartawan Harian Bernas itu belum terungkap.
Kasus Udin sendiri telah melewati tujuh presiden, 13 kapolri, 24 kapolda DIY, dua gubernur DIY dan delapan bupati Bantul. Namun proses hukum belum mampu mengungkap aktor intelektual di balik pembunuhan ini.
Baca Juga: Meriah! Sambut 17 Agustus, Pasar Godean Berhias dengan Pernak-pernik Kemerdekaan
Sebelum diserang, Udin dikenal kritis melalui berita-beritanya. Antara lain, menyoroti dugaan setoran Rp 1 miliar kepada Yayasan Dharmais untuk kepentingan pencalonan kembali bupati Bantul saat itu, pungutan liar dana Inpres Desa Tertinggal di Imogiri, serta kerusakan lingkungan di kawasan Parangtritis.
Koordinator Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) Tri Wahyu mengatakan, berbagai kejanggalan terjadi dalam proses penyidikan. Di antaranya pemasangan garis polisi yang baru dilakukan 13 hari setelah kejadian. Blocknote Udin juga disita dan tidak pernah dikembalikan.
"Kalau takdir anak saya harus meninggal, saya sudah menerimanya. Tetapi sebelum saya meninggal, saya ingin tahu siapa sebenarnya pembunuh anak saya," ujar Tri Wahyu, mengenang pesan ayah Udin, Wagiman Jenggot.
Dalam proses hukum, polisi sempat menetapkan sopir mikrolet Dwi Sumaji alias Iwik sebagai pelaku. Namun Pengadilan Negeri (PN) Bantul membebaskannya pada 1997. Iwik sebelumnya mengaku diculik, disekap, dan dipaksa untuk mengakui pembunuhan Udin.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja Kharisma Wardhatul Khusniah menilai kasus Udin menunjukkan pola impunitas. Negara dinilai belum mampu mengungkap aktor intelektual pembunuhan itu. "Yang terpenting kita harus konsisten mencoba dan mendobrak segala celah hukum yang ada,” ujarnya.
Koordinator Advokasi AJI Jogja Afkar Aristoteles Mukhaer mengatakan, jalur hukum tetap akan ditempuh. Salah satu opsi yang didorong yakni konsep undue delay atau penundaan proses hukum secara berlarut-larut.
Menurutnya, alasan menunggu bukti baru atau novum terus digunakan setiap kali koalisi melakukan audiensi. Karena itu, upaya hukum dinilai perlu kembali didorong untuk menguji proses penanganan perkara tersebut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




