BANTUL - Satpol PP Bantul bersama Bea Cukai Jogjakarta mengamankan 9.632 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari sebuah toko di Kapanewon Pajangan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar Rabu (8/7/2026).
Temuan tersebut kini ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh bea cukai.
Fungsional Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Zuhdan Andhika Rosyi mengatakan, wilayah operasi menyasar dua titik yakni Kapanewon Sedayu dan Pajangan.
Baca Juga: Dinkes Bantul Kejar Vaksinasi HPV, Sasar 12 Ribu Anak: Digelar lewat BIAS Agustus 2026
Di wilayah Kapanewon Pajangan, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah toko dan berhasil menemukan ribuan rokok ilegal tanpa pita cukai jenis SKM dan SPM berbagai merek.
"Selanjutnya dilakukan tindakan pemberkasan dan pemanggilan kepada pemilik oleh penyidik Bea Cukai," katanya, Kamis (9/7/2026).
Setelah itu, oleh bea cukai dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, di wilayah Kapanewon Sedayu, petugas bersama Bea Cukai Jogjakarta melakukan pemeriksaan terhadap dua toko yang diindikasi menyimpan dan memperjualbelikan rokok ilegal.
Baca Juga: Viral! Surat Tagihan Pajak Palsu Catut Nama BKAD Sleman, Begini Klarifikasinya
"Namun setelah dilakukan pengecekan tidak ditemukan rokok ilegal di kedua toko tersebut," tuturnya.
Seluruh barang bukti berupa rokok ilegal tanpa pita cukai dan cukai salah peruntukan dilakukan penindakan dan penegakan oleh Bea Cukai Jogjakarta.
Ke depan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan rokok ilegal tanpa cukai di seluruh kapanewon yang ada di Bantul.
"Seluruh wilayah di Bantul akan dilakukan pengecekan terkait peredaran rokok ilegal," janjinya.
Baca Juga: Dasar Hukum Lemah, Satpol PP Kota Jogja Sulit Tertibkan Pengamen Perempatan Ber-Sound System
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik toko maupun warung agar tidak menerima, menyimpan, ataupun memperjualbelikan rokok ilegal.
"Karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," imbaunya. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita