Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPUPKP Bantul Akan Buat Perbup Penerapan Sanksi Denda bagi Pelanggar Izin PBG

Cintia Yuliani • Senin, 1 Juni 2026 | 19:45 WIB
Kepala DPUPKP Bantul Jimmy Alran Manumpak Simbolon. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
Kepala DPUPKP Bantul Jimmy Alran Manumpak Simbolon. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

BANTUL - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul akan membuat peraturan bupati (perbup) mengenai penerapan sanksi denda bagi pelanggar izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Langkah ini dilakukan karena imbas transfer keuangan daerah (TKD) berkurang. 

Kepala DPUPKP Bantul Jimmy Alran Manumpak Simbolon mengatakan, sumber pemasukan instansinya berasal dari izin dan retribusi PBG, rumah susun (rusun), penggunaan alat berat, serta retribusi limbah. Jika sebelumnya pendapatan dari PBG hanya Rp 2,3 miliar, pada 2027 ditarget hingga Rp 10 miliar. "Salah satu yang kemungkinkan dengan meningkatkan sumber penerimaan pendapatan dari PBG (karena TKD dipotong, Red)," jelasnya Senin (1/6). 

Baca Juga: Pungli di Pantai Watu Lawang Gunungkidul Dilakukan Beramai-ramai dan Sudah Bertahun-tahun, Pelaku Klaim Jalan Masuk di Atas Tanah Milik Keluarga

Peningkatan tersebut dilakukan dengan membuat regulasi sanksi denda bagi pelanggar izin PBG. Sebab, pihaknya telah melakukan studi banding ke sejumlah kabupaten dan kota di DIY. Di Sleman, lanjutnya, telah diterapkan peraturan denda bagi pelanggar perizinan PBG. Langkah itu pun akan diikuti oleh Pemkab Bantul.

Nantinya, bangunan yang melanggar garis sempadan jalan akan dikenai denda. Selain itu, bangunan yang melanggar ketentuan sempadan sungai juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Kalau di Sleman misal retribusinya Rp 10 juta, dendanya bisa Rp 11 juta. Jadi, itu bisa menambah pendapatan daerah," rincinya. 

 Baca Juga: Selain Pungli, Lurah Garongan Kulon Progo Diduga Menggelapkan Aset Desa, Pohon Jati Hingga Laptop Jadi Sasaran

Kendati demikian, pemberian sanksi bagi pelanggar PBG tidak bisa asal dilakukan. Setidaknya diperlukan payung hukum berupa perbup untuk mempertegas aturan terkait izin PBG di Bantul. "Kita rumuskan hasil studi banding kita ini dalam menyusun Perbup," katanya.

Dia menargetkan, perbup dapat disahkan dan diterapkan pada 2027. Sehingga target pendapatan sebesar Rp 10 miliar bisa terkejar.

Terlebih saat ini, pengajuan izin PBG per bulan bisa mencapai ratusan. Lokasi pengajuan tersebut tersebar merata di berbagai kapanewon di Kabupaten Bantul. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#izin pbg #peraturan bupati (perbup) #transfer keuangan daerah #Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) #DPUPKP Bantul