BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul kembali menertibkan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi Rabu (12/2). Sebanyak 128 spanduk, 390 rontek, dan enam baliho kecil ditertibkan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol PP Bantul Rujito mengatakan, penertiban dilakukan di Kapanewon Bantul, Pleret, Banguntapan, Pandak, Sedayu, Pajangan, Jetis, dan Sewon.
Rute Patroli dimulai dari Mako Induk menuju Jalan Parangtritis, simpang tiga Jalan tembi, simpang tiga Cepit, Jalan Bantul, simpang empat Klodran, Jalan Pemuda, simpang tiga Jodog. Dilanjutkan Jalan Gesikan-Sedayu, simpang empat Sedayu, Jalan Wates Sedayu, hingga sekitar Depo Pertamina Rewulu, dan kembali ke Mako Induk. “Ke depan kami akan patroli rutin untuk menegakkan Perda ini,” katanya Kamis (12/2).
Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan dan edukasi kepada satu manusia silver saat melakukan penertiban. "Karena meminta-minta uang di simpang tiga Cepit," tuturnya.
Dia mengimbau, kepada masyarakat, agar dapat mematuhi Perda Nomor 10 Tahun 2020. Selain itu jangan memasang baliho dan sejenisnya di tempat-tempat yang dilarang, apalagi memasangnya di tengah jalan sehingga melintang di jalan, dan mengganggu pengguna jalan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto mengatakan, masih banyak reklame, baliho, spanduk, rontek, atau sejenisnya yang melanggar. Oleh karena itu, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penertiban rutin.
“Tapi mulai kita kaji untuk penerapan sanksi yustisi,” katanya.
Dia mengimbau, kepada masyarakat yang memasang reklame atau sejenisnya untuk mematuhi aturan Perda yang berlaku. Sebab di Perda tersebut telah tertuang tata cara pemasangan yang tidak melanggar peraturan. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita