Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Bantul Tertibkan Tujuh Reklame Ilegal, Ini Sejumlah Lokasinya

Cintia Yuliani • Selasa, 27 Januari 2026 | 13:53 WIB

 

ILEGAL: Reklame penerimaan mahasiswa baru kampus UTY termasuk reklame ilegal yang berada di Simpang Empat Gose, Jalan Jendral Sudirman, Bantul Selasa (27/1)
ILEGAL: Reklame penerimaan mahasiswa baru kampus UTY termasuk reklame ilegal yang berada di Simpang Empat Gose, Jalan Jendral Sudirman, Bantul Selasa (27/1)
BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menertibakan reklame atau baliho ilegal Senin (26/1).

Sebanyak tujuh reklame di Bantul ditemukan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

“Tujuh reklame itu tidak berizin ada juga yang tidak membayar pajak daerah, dan salah pemasangan,” jelas Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati Selasa (27/1).

Tujuh reklame tersebut tersebar di Kapanewon Bantul dan Sewon. Lokasi pertama berada di simpang Empat Gose, Jalan Jendral Sudirman, Bantul ditemukan satu reklame.

Lokasi kedua berada di Simpang Empat Klodran dengan tiga reklame. Lokasi ketiga ditemukan di Simpang Tiga Cepit sebanyak satu reklame.

“Dan lokasi keempat di Simpang 4 Wojo Jalan Ring Road Selatan, Tanjung, Bangunharjo, Sewon ada dua reklame,” terangnya.

Dalam penertiban tersebut, pihaknya menegur pemilik reklame agar mematuhi aturan yang ada. Jika tidak ditindaklanjuti dalam waktu tujuh hari 24 jam, maka reklame ilegal tersebut akan ditutup atau dibongkar.

Ia mengatakan, ke depan pihaknya akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak di Bantul. Namun, saat ini masih dalam proses perencanaan.

“Baliho ilegal efeknya jalan jadi semrawut, tidak tertata, dan mengurangi estetika di Kabupaten Bantul,” katanya.

Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata dia, tentunya akan berkurang. Ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki reklame atau baliho diharapkan untuk membayar pajak.

Sebab, jika patuh pajak, PAD Bantul bisa secara maksimal memberikan fasilitas kepada masyarakat contohnya untuk sarana prasarana jalan dan sebagainya.

Terpisah, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul Annihayah mengatakan, reklame yang memiliki izin terbit tahun 2024 dan belum melakukan perpanjangan sewa per 19 Januari 2026 ini sebanyak 59 reklame.

“Sedangkan, izin penyelenggaraan reklame yang masih berlaku sampai saat ini sebanyak 151 reklame,” jelasnya.

Ia mengimbau, kepada pemilik reklame yang belum memperpanjang izin, segera memperpanjang izinnya. Demikian juga bagi pelaku usaha periklanan yang baru mengurus izin, diharapkan mengurus izin dan dilanjutkan dengan membayar pajak reklame.

“Kewajiban mereka adalah mengurus izin dan membayar pajak reklame,” pungkasnya. (cin)

Editor : Bahana.
#Reklame Ilegal #Yogyakarta #Bantul #Satpol PP Bantul