Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lima Berkas Perkara Mafia Tanah Mbah Tupon Dilimpahkan ke PN Bantul, Sidang Dimulai 8 September 2025

Cintia Yuliani • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 02:30 WIB

 

Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari
Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari
 

BANTUL - Lima berkas perkara dugaan mafia tanah yang menjerat sejumlah terdakwa resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Berkas tersebut sebelumnya dikirim Polda DIY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul dan telah teregister sejak Kamis (28/8).

Wakil Ketua PN Bantul Tri Joko Gantar Pamungkas menyebut, lima berkas yang masuk telah mendapat nomor register 260, 261, 262, 263, dan 264/PID.B/2025/PN Btl.

"Lima berkas itu sudah masuk ke kamar atas nama para terdakwa," jelasnya saat ditemui di PN Bantul Jumat (29/8).

Seluruh perkara berkaitan dengan kasus tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan. Berkas nomor 260 berisi tiga terdakwa, yakni Triyono, Muhammad Achmadi, dan Indah Fatmawati. Kemudian berkas nomor 261 dengan terdakwa Bibit Rustamta, dan berkas nomor 262 dengan terdakwa Triono. Sementara berkas nomor 263 dengan terdakwa Fitri Wartini, serta berkas nomor 264 dengan terdakwa Anhar Rusli.

Tri Joko menambahkan, dalam berkas tersebut para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, hingga Pasal 264 KUHP terkait Pemalsuan dan Penggunaan Surat Palsu.

Persidangan dijadwalkan mulai Senin (8/9). Majelis hakim yang akan memimpin yakni Gatot Raharjo, Dhitya Kusumanigprawarni, dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia. Agenda sidang pertama berupa pemeriksaan identitas, kuasa hukum, hingga pembacaan dakwaan.

Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari menegaskan, kesiapan menghadapi sidang. Pihaknya juga menyiapkan saksi-saksi dari keluarga Mbah Tupon.

“Kami berharap persidangan berjalan lancar. Kami juga mohon dukungan masyarakat agar kasus ini bisa tuntas,” ujarnya.

Diketahui, kasus mafia tanah ini mencuat setelah sertifikat rumah Mbah Tupon berpindah nama tanpa sepengetahuan pemilik. Sertifikat tersebut bahkan sempat diagunkan ke bank. Polisi sebelumnya menetapkan tujuh tersangka terkait perkara ini. (cin/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kejaksaan Negeri (Kejari) #PN Bantul #Kejari Bantul #tersangka #mafia tanah #berkas perkara #Bantul #pengadilan negeri #terdakwa #POLDA DIY #sertifikat #Mbah Tupon #PN #Tupon Hadi Suwarno