Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Bantul Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal dan Tak Bercukai

Gregorius Bramantyo • Senin, 18 Desember 2023 | 00:32 WIB
CERMAT: Petugas Satpol PP Kabupaten Bantul mendatangi salah satu warung. (Dok Satpol PP Bantul)
CERMAT: Petugas Satpol PP Kabupaten Bantul mendatangi salah satu warung. (Dok Satpol PP Bantul)

 

BANTUL – Jajaran Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bantul kembali menemukan ratusan batang rokok tidak bercukai atau ilegal.

Temuan itu didapatkan dari pelaksanaan operasi bersama pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Dengan fokus untuk memberantas peredaran rokok tidak bercukai atau rokok ilegal.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul Sri Hartati menjelaskan, operasi rokok tidak bercukai atau rokok ilegal dilakukan oleh jajarannya bersama Bea Cukai Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Bantul, Diskominfo Bantul, DKUKMPP Bantul dan staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Bantul pada Rabu (13/12) lalu.

Operasi itu menyasar tiga tempat dari dua wilayah. “Di Kapanewon Bambanglipuro dan Kapanewon Jetis," katanya, Minggu (17/12).

Dari operasi gabungan pertama di wilayah Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, didapatkan hasil temuan berupa 180 batang rokok non cukai di bawah etalase warung.

"Kemudian, warung yang dikunjungi kedua juga berlokasi di kalurahan Sidomulyo dan ditemukan 500 batang rokok non cukai di atas etalase warung," imbuh Tatik, sapaannya.

Setelah itu, Satpol PP Bantul juga melakukan operasi di lokasi ketiga yang berada di Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis.

Namun, dalam operasi di lokasi ketiga itu, tidak ditemukan adanya rokok tidak bercukai atau rokok ilegal. Tiga lokasi itu dipilih berdasarkan laporan intelijen Satpol PP Bantul.

“Kemudian dilakukan operasi rokok tidak bercukai atau rokok ilegal," jelas Tatik.

Terkait hasil temuan rokok tidak bercukai atau rokok ilegal, ia mengatakan bahwa hal itu telah dilakukan penyitaan oleh jajaran Bea Cukai Yogyakarta.

Kemudian pihak-pihak yang melanggar atau mengedarkan rokok tidak bercukai atau rokok ilegal dilakukan pemberkasan administrasi. Lalu diberikan sanksi berupa denda senilai jutaan rupiah.

Kemudian anggota Satpol PP Bantul memberikan informasi dan mengimbau kepada penjual atau pemilik toko untuk tidak lagi menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal.

Sebab, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Tatik mengatakan, temuan dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantul menduduki peringkat satu tertinggi di DIY.

Menurutnya, faktornya karena 50 persen masyarakat di Bantul masih berada di pedesaan. Sedangkan para pemakai rokok kebayakan warga dengan ekonomi rendah. Karena, rokok ilegal itu murah," ucapnya.

Ia menyebut, sepanjang 2023, ada lebih dari 406 bungkus rokok ilegal di Kabupaten Bantul yang berhasil disita oleh jajaran Satpol PP Bantul bersama Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B Yogyakarta.

Upaya sosialisasi untuk tidak menggunakan dan mengedarkan rokok ilegal pun terus digencarkan oleh pihaknya.

"Kami selalu ada sosialisasi kepada masyarakat, para pelaku usaha atau penjual. Bahkan kami juga melakukan sosialisasi dengan para pengirim atau paket atau kurir barang," ujarnya. (tyo)

 

Editor : Amin Surachmad
#Ilegal #rokok #Satpol PP Bantul