Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Srigading Meninggal Diduga Usai Tenggak Miras Oplosan, Ringkus Dua Penjual

Gregorius Bramantyo • Rabu, 18 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Ilustrasi narkoba. (Dok Jawa Pos)
Ilustrasi narkoba. (Dok Jawa Pos)

BANTUL - Seorang warga Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, bernama Tri Mulyadi, 37, meninggal dunia usai diduga menenggak miras oplosan bersama rekan-rekannya di pinggir Pantai Samas pada Sabtu (7/10).

Korban dinyatakan meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di RS Elisabeth Ganjuran pada Selasa (10/10) malam.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pihaknya telah meringkus dua pelaku penjual minuman keras (miras) oplosan yang merenggut nyawa Tri Mulyadi.

Dua pelaku penjual miras oplosan itu adalah Samiyoso, 53, dan Rubianto alias Kemet, 40.
Keduanya merupakan warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.

"Mereka diamankan di masing-masing kediamannya pada Jumat (13/10)," kata Jeffry, Senin (16/10).

Kedua pelaku ditangkap setelah jajaran Polres Bantul menerima laporan adanya seorang warga Kapanewon Sanden yang tewas diduga menenggak miras oplosan.

Setelah menerima laporan itu, jajaran Polres Bantul melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Samiyoso dan Kemet.

Jeffry menjelaskan, penangkapan itu bermula saat korban dinyatakan meninggal dunia di RS Elisabeth Ganjuran pada Selasa (10/10) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia diduga menenggak miras oplosan bersama rekan-rekannya di pinggir Pantai Samas, Sabtu (7/10).

Setelah itu, korban bersama rekannya yang sama-sama berprofesi sebagai nelayan mengeluh tidak enak badan pada Selasa (10/10).

Kemudian mereka dilarikan ke beberapa rumah sakit di Kabupaten Bantul. Saat tengah menjalani perawatan, nyawa korban tidak tertolong. Sementara kondisi rekan-rekan korban saat ini berangsur membaik.

Setelah itu, jajaranPolres Bantul melakukan penyelidikan terhadap sejumlah rekan korban. Kemudian didapatkan informasi bahwa miras oplosan didapatkan dari rekan korban yang bernama Kemet.

"Dari hasil penyelidikan, miras tersebut dibawa oleh Kemet dan diminum bersama-sama," jelas Jeffry.

Jajaran Polres Bantu pun melakukan pemeriksaan kepada Kemet. Dari situ, didapatkan hasil bahwa pelaku Kemet benar membawa miras oplosan tersebut.

"Setelah dilakukan interogasi dengan pelaku Kemet, kemudian didapatkan hasil bahwa miras tersebut dibawa dengan cara membeli dari pelaku Samiyoso," ujar Jeffry.

Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait praktek jual beli miras dan praktek produksi miras tersebut. Kini, dua pelaku sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Mereka dapat diancam dengan pasal 204 KUHP berupa pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandas Jeffry. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#Pantai Samas #miras oplosan