JOGJA- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan hasil sidang disiplin terhadap Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo buntut kasus Hogi Minaya.
Hasil sidang diputuskan yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan ada dua putusan dari hasil sidang disiplin yang dipimpin oleh Irwasda Polda DIY Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra.
Selain teguran secara tertulis, yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi.
"Demosinya berupa pencopotan dari jabatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
Sidang disiplin tersebut dilaksanakan atas dasar temuan hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
"Ditemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satuan lalu lintas Polresta Sleman sehingga viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat," bebernya.
Ia menegaskan bahwa proses yang telah dilakukan merupakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik kaupun proses pidana.
Sebab, substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan.
"Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja," tegasnya.
Polda DIY tegas menyampaikan setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.
Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.
"Kami memahami bahwa perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik," jelasnya.
Polda DIY terus berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal.
Hal tersebut agar setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin