SLEMAN - Terdapat sejumlah bahan berbahaya ditemukan dalam panganan yang dijual di pasar tradisional di Kabupaten Sleman. Temuan ini merupakan hasil peninjauan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta pada tiga bulan terakhir.
Plh Kepala BBPOM Yogyakarta Reny Mailia menjelaskan, bahan berbahaya tersebut ditemukan dalam produk cumi asin, teri, dan pindang yang berupa formalin. Ada juga lempeng dengan zat boraks. Bahan berbahaya ini ditemukan dalam tinjauan yang dilakukan pada lima pasar. Dalam setiap pasar dilakukan pengambilan sampel secara acak sekitar 30 jenis.
Sementara untuk produsen, nantinya akan dilakukan pembinaan. Namun, ketika satu hingga dua kali pembinaan tidak jera, akan diberikan sanksi jauh lebih tegas. "Salah satu cirinya untuk cumi berformalin itu lebih basah, harusnya mudah rusak, tetapi ini tahan," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menjelaskan, semua elemen memiliki tanggung jawab untuk memastikan makanan yang dijual bebas dari zat berbahaya. Dari pasar tradisional maupun swalayan lokal juga sudah menandatangani pakta integritas. Untuk bisa memastikan semua produk yang dijual aman dari zat kimia. "Harus sama-sama menjaga. Demi kenyamanan konsumen," katanya. (del/eno)