Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jadi Korban Kekerasan dari Pacarnya, Perempuan asal Sleman Minta Pendampingan ke UPTD PPA

Delima Purnamasari • Senin, 26 Januari 2026 | 21:30 WIB

Penasihat Hukum GH, Muhammad Endri
Penasihat Hukum GH, Muhammad Endri


SLEMAN - Seorang perempuan berinisial GH asal Kabupaten Sleman menjadi korban kekerasan dari pacarnya. Pria ini disebut merupakan anggota kepolisian aktif berinisial NA. Atas peristiwa pada 30 November 2025 lalu, korban bersama penasihat hukumnya meminta pendampingan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sleman Senin (26/1).

Penasihat Hukum GH, Muhammad Endri menjelaskan, hubungan asmara antara korban dan pelaku sudah berjalan sejak 2023. Kekerasan berawal dari percekcokan antara keduanya di sebuah toko modern. Lalu akhirnya keduanya memutuskan untuk membicarakannya di tempat yang lebih kondusif di sebuah hotel.

Baca Juga: Kabar Baik! Tahun Ini, 40 Rumah di Kota Jogja Jadi Sasaran Penataan Mundur Munggah Madhep Kali oleh Pemkot Jogja

"Setelah masuk kamar, NA melakukan penganiayaan pada GH dengan cara mencekik dan memukul," sebutnys ditemui usai membuat laporan.

Saat korban keluar dari kamar pun, pelaku kembali melakukan tindak kekerasan dengan menyeret sambil mencekik korban menggunakan lengan. Pelaku memaksa korban untuk kembali ke kamar. Akibat kejadian ini korban mengalami pendarahan dan mesti dirawat inap di rumah sakit selama tiga hari.

"Kami juga sudah mengantong bukti CCTV, visum, dan bukti pendukung," tegasnya.

Baca Juga: Cukup di Kebumen Tak Perlu ke Magelang, RSDS Kebumen Jadi IPWL Siap Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Endri menyebut, atas kasus ini juga telah dibuat laporan kepolisian pada Polda DIY pada 4 Desember 2025. Informasi yang didapat dari penyidik masih dilakukan pendalaman dan akan melakukan pemanggilan pada pelaku dalam minggu ini.

Dia juga melakukan pengaduan pada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY pada 23 Januari 2026. Sementara terkait laporannya ke UPTD PPA ini bertujuan untuk mendapatkan bantuan pemulihan psikologis. Lantaran korban mengalami trauma.

Baca Juga: Cara Ampuh Mengatasi Ngantuk Saat Puasa: Tips Tetap Segar Seharian

"Harapan kami agar perkara ini bisa diselesaikan agar tidak ada korban-korban berikutnya," katanya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Sleman RA Prima Walani menjelaskan, untuk laporan sudah diterima. Nantinya akan dilakukan pendampingan sesuai prosedur dan kebutuhan klien. "Kalau layanan tersedia kami berikan, kalau tidak akan kami rujuk," katanya. (del/eno) 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#perempuan #anggota kepolisian #korban kekerasan #POLDA DIY #Kabupaten Sleman #kekerasan #Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak #hubungan asmara