Kapolsek Depok Timur Kompol Agus Setyo Pambudi menjelaskan, kronologi berawal saat pelapor datang ke Mal Pakuwon untuk berbelanja pada pukul 18.15.
Motornya diparkir di basemen B1 pilar E-14, tetapi ternyata kuncinya masih tertinggal di motor. Sekitar pukul 20.00 pelapor hendak pulang, tetapi sepeda motor sudah tidak ada.
Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian Rp22 juta dan membuat laporan di Polsek Depok Timur.
"Motif pelaku melakukan perbuatannya adalah karena perbuatan ekonomi," katanya dalam ungkap kasus yang digelar di Polsek Depok Timur, Kamis (22/1).
Pambudi menyebut pelaku memang residivis. Sengaja mencari sasaran kendaraan yang kuncinya masih tertinggal di sepeda motor.
Kanit Reskrim Depok Timur AKP Lili Mulyadi menjelaskan, untuk bisa lolos dari portal keamanan mal, pelaku membuntuti kendaraan lain yang akan keluar.
Saat portal dibuka untuk pengendara lain, pelaku langsung ikut tancap gas keluar.
Jadi, pelaku memang tidak memiliki karcis yang umumnya digunakan untuk memasuki tempat parkir.
"Jadi mepet dengan pengendara lain dan menerobos sebelum portal tertutup. Baru kali ini ada modus demikian," tambahnya.
Lili menyebut, sebenarnya petugas palang sempat berupaya mengejar pelaku. Hanya saja karena kecepatannya tinggi, pelaku tidak berhasil tertangkap.
Pelaku sendiri berhasil ditangkap pada Jumat (5/12/2025) di daerah Jl. C Simanjuntak, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta. Saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Polsek Depok Timur.
Pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
"Jadi barang bukti masih dikuasai pelaku saat penangkapan di rumahnya," ucap Lili. (del)
Editor : Bahana.