Menuju Wajib Sertifikasi Halal 2026, Disperindag Sleman Sebut Sudah Ada Empat Pasar Tradisional yang Disasar
Delima Purnamasari• Selasa, 4 Februari 2025 | 06:50 WIB
Kepala Disperindag Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih
SLEMAN - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama akan memberlakukan wajib sertifikasi halal pada 2026. Atas instruksi tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman menyebut telah menyasar berbagai usaha, termasuk empat pasar tradisional.
Kepala Disperindag Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih menjelaskan, empat pasar tersebut adalah Pasar Sleman, Pasar Potrojayan, Pasar Sambilegi, dan Pasar Condongcatur. UMKM di Lapangan Denggung juga seluruhnya telah tersertifikasi halal.
"Program ini untuk produk yang mereka buat dan jual. Entah itu bebek bacem atau gorengan," katanya.
Mae menuturkan, Kabupaten Sleman juga telah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat sejumlah Rp 90 juta untuk program ini. Selanjutnya, pihaknya akan mencari dana lewat CSR dari perbankan.
"Ada pokok pikiran dewan juga yang dimanfaatkan untuk ini," tambahnya.
Menurutnya bantuan dana tersebut sangat penting khususnya bagi UMKM mikro. Meski demikian, kemauan dari pelaku usaha tetap jadi modal utama. Hal ini karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Memang harus ada sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan pihak swasta," katanya.
Mae menerangkan, program ini sudah dijalankan sejak 2019. Namun, baru digencarkan pada 2024. Dia mengatakan produk-produk yang sudah difasilitasi sbelumnya kini telah masuk ke toko modern, seperti Alfamart dan Indomaret.