RADAR JOGJA - Potensi bencana angin puting beliung sangat mungkin terjadi di wilayah DIJ pada puncak musim penghujan seperti sekarang. Bahkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) JogJakarta menyebut kecepatan angin ketika puting beliung terjadi bisa mencapai ratusan kilometer per jam.
Kepala Kelompok Analisis dan Prakirawan BMKG Yogyakarta International Airport (YIA) Romadi mengatakan, memasuki musim penghujan potensi bencana hidrometeorologi dipastikan meningkat. Salah satu yang perlu diwaspadai oleh masyarakat adalah angin kencang atau puting beliung.
Menurut Romadi, kondisi di Jogjakarta kecepatan angin puting beliung bisa berkisar 117 km per jam hingga 180 km per jam. Dengan kecepatan angin seperti itu, tentu tidak dapat dipungkiri akan dapat memberikan dampak berupa kerusakan bangunan hingga pohon tumbang.
"Untuk angin puting beliung memang 100 kilometer ke atas kecepatannya dan di DIJ sering terjadi hampir di tiap puncak musim penghujan atau pancaroba. Namun kadang kejadiannya ada yang tidak terekspos," ujar Romadi kepada Radar Jogja kemarin (29/2).
Dikatakan, dari hasil pemetaan BMKG Jogjakarta ada beberapa wilayah yang rawan terjadi bencana angin puting beliung. Di antaranya wilayah Gunungkidul bagian utara, Sleman bagian utara, serta perbatasan antara Gunungkidul dan Bantul yang memiliki geografis bertebing.
Dia menerangkan, kondisi wilayah yang bertebing memiliki potensi lebih tinggi kejadian angin puting beliung. Sebab, angin di kondisi geografis seperti itu akan lebih cepat membawa uap air ke awan. Sehingga cepat untuk membentuk awan cumulonimbus atau awan yang membawa hujan lebat, petir, hingga badai.
"Untuk kejadian di wilayah di Gunungkidul belum lama ini, dari data analisis kami terjadi pola siklonik memutar di Jawa bagian tengah. Sehingga pembentukan awan colomunimbus sangat kuat di DIJ," terang Romadi.
Tingginya potensi bencana hidrometeorologi disadari Pemkab Sleman. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman Makwan bahkan berencana mengajukan perpanjangan status siaga darurat. Hal itu dilakukan karena melihat dampak dan potensi bencana yang masih cukup tinggi ke depan.
Dia menjelaskan, status siaga darurat di Kabupaten Sleman diputuskan sejak 1 Desember 2023 hingga 28 Februari 2024. Namun melihat potensi bencana yang kemungkinan masih terus terjadi, pihaknya berencana mengajukan perpanjangan status siaga darurat itu.
"Kami mendapatkan update kembali dari BMKG jika potensi bencana masih tinggi. Sehingga rencananya kami mengusulkan perpanjangan status siaga darurat kepada bupati," terang Makwan. (inu/laz)
Editor : Satria Pradika