Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ada Temuan Bawaslu, Dinas PMK Sleman Tegaskan Perangkat Desa Harus Netral Dalam Pemilu 2024, Bahkan Saat Libur

Iwan Nurwanto • Selasa, 26 Desember 2023 | 18:37 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman, Samsul Bakri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman, Samsul Bakri.

SLEMAN - Lurah hingga pamong kalurahan di kabupaten Sleman dituntut untuk netral selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Yakni dengan tidak mendukung peserta pemilu maupun ikut dalam kegiatan kampanye.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman Samsul Bakri mengatakan, lurah hingga pamong desa memang berkewajiban untuk mensukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024.

Namun, bukan berarti harus mendukung atau ikut dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh peserta pemilu.


Menurut Samsul, dalam Pemilu 2024 ini lurah hingga pamong desa memiliki kedudukan yang sama dengan aparatur sipil negara (ASN).

Yakni tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis berupa kegiatan kampanye.


Lebih lanjut, dia menegaskan, bahwa untuk penindakan lurah maupun pamong desa yang tidak netral nantinya akan diserahkan kepada pemerintah kalurahan.

Karena itu, dalam hal ini pemerintah kabupaten hanya bisa menghimbau agar para lurah dan pamong menjaga netralitas.


“Pamong desa itu seperti ASN harus netral dalam pemilu. Bahkan tidak ada kaitannya jika hari libur atau tidak, karena netralitas itu melekat kapanpun,” ujar Samsul, Selasa (26/12).


Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menyebut ada perangkat desa di kapanewon Ngaglik yang tidak netral dalam Pemilu 2024.

Dalam kasus itu perangkat kalurahan diduga ikut dalam kegiatan kampanye salah satu calon legislatif (caleg) berupa senam massal pada tanggal 10 Desember 2023 lalu.


Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Kajian meliputi netralitas perangkat desa, kemudian dugaan politik uang karena ada kegiatan pembagian sembako, dan potensi pelibatan perangkat desa dalam kampanye.


“Saat ini masih dalam proses klarifikasi, permintaan keterangan pihak terlapor dan saksi,” tegas Arjuna. (inu/bah)

Editor : Bahana.
#netral #perangkat desa #PMK Sleman #bawaslu #pemilu 2024