Menagih Komitmen Prabowo-Gibran, Mahasiswa Suarakan Pengesahan RUU Perampasan Aset

JOGJA - Gelombang desakan agar agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan terus mengalir berbagai kalangan. Salah satunya lewat dialog publik bertajuk Menagih Komitmen RUU Perampasan Aset dalam Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran yang diselenggarakan di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga, Senin (20/10/2026).
Dialog yang mengusung subtema Membaca Temuan Fasilitas Istimewa di Balik Pintu Lapas Cibinong, Menelusuri Aset dan Menguji Arah Pemberantasan Korupsi itu, menghadirkan sejumlah narasumber. Salah satunya mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.
Dalam pemaparannya, Saut menyoroti pentingnya mengedepankan etika dalam perumusan RUU Perampasan Aset. Ia memandang etika penting agar celah korupsi yang berkutat di sektor perdagangan dan politik supaya teratasi secara tuntas. Sekaligus mendorong publik tetap kritis dan tidak dalam logical fallacy (sesat pikir) yang kerap merusak upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kritik yang dilayangkan kepada rezim bukanlah bentuk kebencian, melainkan wujud cinta dan upaya mengawal jalannya pemerintahan agar tetap konsisten dalam penegakan hukum,” ujar Saut.
Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Dicky Anandya yang turut menjadi narasumber mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 300 triliun. Sementara pemulihan aset dari kasus korupsi baru mengembalikan sekitar Rp 24 triliun.
Oleh karena itu, Dicky memandang pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan hal yang mendesak agar celah kerugian negara akibat kasus korupsi bisa diminimalisir. Di internal pemerintahan, menurutnya, pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset masih terus dilakukan. Termasuk pengelolaan aset digital.
“Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen memperkuat orientasi pemberantasan korupsi yang berfokus pada penyelamatan aset,” bebernya.
Peneliti dan Fasilitator Nalar Institute, Arsya Lay menambahkan maraknya gelombang aksi demonstrasi yang terjadi sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026 tentang RUU Perampasan Aset menjadi salah satu indikator aspirasi masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi. Sehingga ia mendorong agar ada keterbukaan dalam draft RUU Perampasan Aset. Supaya publik lebih percaya dalam proses pembahasan dan mengantisipasi adanya pasal-pasal selundupan.
“Uji keterbukaan harus transparan, dengan harapan besar agar gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil terus aktif bersuara dan mengawal jalannya kebijakan negara,” jelas Arsya.
Presiden Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Diaz Habibie berharap, dialog publik tersebut dapat menjadi ruang diskusi dan tempat belanja masalah bagi mahasiswa. Ide-ide yang muncul dari narasumber kegiatan tersebut nantinya juga akan dikumpulkan oleh mahasiswa sebagai bahan diskusi dalam rapat dengan pendapat bersama DPR RI.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



