Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terungkap! Alasan Mengejutkan di Balik Bendera Setengah Tiang Tiap 30 September

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 30 September 2025 | 17:52 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera setengah tiang.
Ilustrasi pengibaran bendera setengah tiang.

RADAR JOGJA - Setiap 30 September, masyarakat Indonesia diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.

Namun, tahukah Anda alasan di balik tradisi ini?

Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September merupakan bentuk penghormatan kepada para korban yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI).

Peristiwa kelam tersebut menewaskan tujuh perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang diculik dan dibunuh secara kejam oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan 30 September.

Jenazah mereka ditemukan di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Sejak saat itu, setiap 30 September diperingati dengan pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung nasional.

Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025.

Surat tersebut menginstruksikan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari instansi pemerintah, lembaga pendidikan, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri, untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025.

Tradisi ini tidak hanya sebagai tanda berkabung, tetapi juga penghormatan bagi para korban, khususnya tujuh perwira TNI AD yang gugur dalam peristiwa kelam tersebut.

Latar Belakang Sejarah G30S

Peristiwa G30S menjadi salah satu titik paling gelap dalam perjalanan bangsa.

Pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965, tujuh perwira TNI AD diculik dan dibunuh secara kejam setelah dituduh hendak melakukan makar terhadap Presiden Soekarno melalui isu Dewan Jenderal.

Jenazah mereka kemudian ditemukan di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Sejak saat itu, setiap 30 September diperingati dengan pengibaran bendera setengah tiang, yang dilanjutkan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober.

Aturan tentang Bendera Setengah Tiang

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan, bendera negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, maupun penutup peti atau usungan jenazah.

Pasal 12 ayat (2) secara khusus menjelaskan bahwa bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda berkabung.

Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Cara pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang pun diatur secara jelas dalam Pasal 14 ayat (2) dan (3):

• Pasal 14 ayat (2): “Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang”.

• Pasal 14 ayat (3): “Dalam hal Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan”.

Pada saat pengibaran maupun penurunan, semua orang yang hadir wajib memberi hormat dengan berdiri tegak, menghadapkan muka pada bendera, dan bersikap khidmat hingga prosesi selesai.

Upacara ini juga bisa diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pahlawan Revolusi Korban G30S

Untuk menghormati jasa mereka, Presiden Soekarno pada tahun 1965 menetapkan para korban G30S sebagai Pahlawan Revolusi. Mereka adalah:


• Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani
• Letjen (Anumerta) Suprapto
• Letjen (Anumerta) S. Parman
• Letjen (Anumerta) M.T. Haryono
• Mayjen (Anumerta) D.I. Panjaitan


• Mayjen (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo
• Brigjen (Anumerta) Katamso
• Kapten (Anumerta) Pierre Tendean
• A.I.P. II (Anumerta) K.S. Tubun
• Kolonel (Anumerta) Sugiyono

Pengibaran bendera setengah tiang setiap 30 September dilakukan sebagai bentuk penghormatan sekaligus pengingat agar peristiwa kelam tahun 1965 tidak terulang lagi.

Melalui tradisi ini, masyarakat Indonesia diharapkan dapat terus mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang telah gugur demi menjaga keutuhan dan kemerdekaan bangsa. (Chintya Maharani)



Editor : Meitika Candra Lantiva
#Korban G30S #pahlawan revolusi #penghormatan #alasan #aturan #tata cara #bendera setengah tiang #sejarah g30s #30 september #korban g30spki