Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PDI Perjuangan Buka Data APBN 2026 dan Tegaskan Larangan Politisasi Program MBG

Magang Radar Jogja • Jumat, 27 Februari 2026 | 13:22 WIB

Konferensi pers PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung (sumber: PDIP Jawa Timur)
Konferensi pers PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung (sumber: PDIP Jawa Timur)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membuka data resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk meluruskan polemik terkait sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang ramai dibicarakan di publik.

PDIP menegaskan anggaran MBG sebesar sekitar Rp223 triliun bersumber dari pos pendidikan, sebagaimana tercantum dalam lampiran APBN dan Peraturan Presiden tentang rincian belanja negara.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa anggaran pendidikan nasional merupakan mandatory spending atau alokasi wajib yang ditetapkan oleh Undang-Undang APBN 2026.

Dari jumlah tersebut, sebagian digunakan untuk program MBG, sehingga dana MBG tidak berasal dari hasil efisiensi kementerian atau lembaga melainkan tercatat secara jelas dalam lampiran APBN.

“Kawan-kawan di daerah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari laman resmi PDIP Jawa Timur.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menambahkan bahwa dasar hukum penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG tertera dalam Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026.

Aktivis 98 itu menegaskan bahwa keterbukaan data kepada publik merupakan wujud tanggung jawab politik sekaligus komitmen terhadap konstitusi dan prinsip tata kelola negara yang transparan.

“Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Menyampaikan sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi perlu diluruskan berdasarkan data resmi,” ujarnya.

Selain membuka data APBN, PDIP melalui Surat Edaran (SE) tertanggal 24 Februari 2026, melarang seluruh kader memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi atau politik praktis.

Surat edaran yang dikeluarkan DPP PDIP menegaskan bahwa program MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan tidak boleh dikomersialisasikan, serta kader partai tidak diperkenankan mengaitkan MBG dengan pertanyaan tentang kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh parpol atau dijadikan alat politik.

PDIP menegaskan sikap ini sebagai bentuk integritas dan tanggung jawab partai dalam mengawal kebijakan publik agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Dengan keterbukaan data dan instruksi internal tersebut, PDIP berharap masyarakat mendapatkan gambaran yang akurat tentang struktur anggaran MBG dalam APBN 2026 serta agar pembahasan anggaran tetap berada dalam konteks kebijakan publik dan tata kelola anggaran negara.

Penulis: Ferry Aditya

Editor : Bahana.
#Mbg #APBN 2026 #PDIP