JOGJA- Para siswa SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan jatah libur dalam rangka bulan Ramadan sebelum puasa dan menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain itu, ada beberapa penyesuaian aturan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) DIY Suhirman mengatakan para siswa mulai belajar di rumah pada tanggal 18 hingga 21 Februari. Artinya mereka pada hari pertama puasa dapat melakukan penyesuaian di rumah masing-masing.
Selama pembelajaran di rumah itu, para guru diminta untuk memberikan penugasan sederhana dan bermakna. Sekolah tidak diperkenankan untuk memberikan penugasan yang membebani peserta didik maupun orang tuanya.
"Minimalkan penggunaan gawai dan internet," tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (16/2).
Para siswa kembali masuk ke sekolah pada tanggal 23 Februari hingga 14 Maret. Kemudian tanggal 16 hingga 27 Maret 2026 mereka kembali libur karena merupakan libur bersama Hari Raya Idulfitri. Selama libur Idulfitri, siswa diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
"Kegiatan pembelajaran dilaksanakan kembali pada tanggal 30 Maret 2026," bebernya.
Selama Ramadan, waktu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kelas dikurangi. Waktu mengajar dalam satu jam pelajaran maksimal 35 menit.
"Aktivitas pembelajaran di sekolah disesuaikan guna mendukung suasana Ramadan," ucapnya.
Dindikpora DIY juga meminta agar sekolah melakukan penyesuaian jadwal dan intensitas kegiatan siswa. Misalnya, pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) dilakukan dengan mengurangi aktivitas fisik berat, mengoptimalkan asesmen formatif dan mengintegrasikan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa.
"Siswa beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan
tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman. Bagi non muslim melaksanakan kegiatan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing," jelasnya.
Guru dan penanggung jawab sekolah diminta untuk menyusun perencanaan pembelajaran Ramadan, menjamin keamanan sarpras sekolah selama masa libur dan menyediakan kanal pelaporan untuk wali siswa. Kemudian untuk orang tua atau wali siswa diminta untuk melakukan pengawasan dan pendampingan ketika anak belajar di rumah, terutama dalam penggunaan gawai dan internet.
"Kepala SMA, SMK, dan SLB agar melaporkan pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan kepada Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berjenjang," katanya.
Dasar aturan kebijakan tersebut adalah tindak lanjut Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, serta revisi atas Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor B/400.3/4583/D14 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Bulan Ramadan, dalam rangka menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang aman, nyaman, tertib, dan tetap bermakna bagi peserta didik di DIJ. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin