RADAR JOGJA - Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen Yanie Giat Setyawan menegaskan, seluruh proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini berbasis online.
Sistem ini diberlakukan karena mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas, sehingga menutup celah praktik kecurangan para oknum nakal.
Menurut Yanie, sistem PPDB online telah berlaku efektif dan terbukti mempersempit ruang jual beli kursi di setiap jenjang pendidikan. Tak hanya itu, sistem ini juga memperhatikan aspek objektivitas karena selama tahapan dan pengambilan keputusan merujuk ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jalan ke Nepal Van Java Sepanjang 6,3 Km Rusak, Padahal Jalannya Menanjak dan Berlubang
"Tidak bisa main sogok. Semua terbuka, masyarakat bisa melihat dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Yanie, Rabu (12/6).
Yanie memastikan, selama proses PPDB tak ada istilah peserta titipan. Setiap kelompok kerja di tingkat satuan pendidikan akan melaksanakan tahapan sesuai prosedur berlaku. PPDB, kata Yanie, telah diatur melalui Perbup Nomor 32 Tahun 2022.
Sedangkan terkait petunjuk pelaksanaan PPDB SD dan SMP tahun ini diatur dalam Peraturan Kepala Disdikpora Kebumen Nomor 422.1/3259 Tahun 2024. "Selain ada Perbup, kami juga ada aturan petunjuk teknis. Di situ penjelasan runtut," ucapnya.
Yanie mengatakan, pihaknya juga telah menerima surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB. Intinya, dalam SE KPK Nomor 7 Tahun 2024 itu berisi imbauan agar pihak terkait mengedepankan integritas selama proses PPDB.
Baca Juga: Jemaah Masjid Aolia Ikut Pemerintah Besok, Ribuan Jemaah MTA Sudah Laksanakan Salat Idul Adha
Kemudian, ditegaskan pula oleh KPK agar tak menjadikan momentum PPDB sebagai ajang praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. "Imbauan sudah kami teruskan ke bawah. Supaya ASN dan non ASN menolak gratifikasi atau sejenisnya," kata Yanie.
Kepala Bidang SMP Disdikpora Kebumen Martiyono menambahkan, PPDB tahun ini terbagi menjadi berbagai jalur pendaftaran. Meliputi, jalur afirmasi, jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Jadwal pendaftaran dari jalur tersebut juga berbeda.
Khusus jalur afirmasi dibuka mulai 12-14 Juli 2024. Sedangkan pembukaan jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua pada 20-22 Juni 2024. Adapun pengumuman PPDB dijadwalkan pada awal Juli 2024.
Baca Juga: Kemenag Imbau Khatib Tak Singgung Politik
"Tahap satu diperuntukan pendaftar yang mengambil jalur afirmasi. Setelah itu masuk tahap umum. Semua jalur digunakan secara online," ucap Martiyono.
Dia menjelaskan, jalur afirmasi terbagi menjadi dua jenis. Yaitu, jalur afirmasi kesejahteraan yang dibuktikan dengan peserta yang terdaftar dalam DTKS. Berikutnya jalur afirmasi bagi peserta didik yang mengalami disabilitas.
"Bagi yang masih bingung, silahkan datang ke sekolah atau kunjungi laman resmi kami," pungkasnya. (fid)
Editor : Heru Pratomo