Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Raperda Pengelolaan Sampah di Kebumen Baru Dibahas Tahun Depan

Muhammad Hafied • Sabtu, 22 November 2025 | 15:05 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kebumen M Fauhan Fawaqi.
Ketua Bapemperda DPRD Kebumen M Fauhan Fawaqi.

 

 

 

 

KEBUMEN - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kebumen telah menyusun daftar rencana program legislasi daerah untuk tahun 2026. Dalam rencana tersebut ada 12 rancangan perda (raperda) yang akan dibahas bersama pemerintah daerah pada tahun depan.

Ketua Bapemperda DPRD Kebumen M Fauhan Fawaqi menyampaikan, jelang akhir tahun ini pihaknya telah merekap usulan raperda yang akan digulirkan tahun sidang 2026.

Dari 12 raperda yang masuk, terdiri dari lima usulan jajaran eksekutif, tiga raperda APBD dan sisanya usulan legislatif.

"Kami dorong pemrakarsa percepat penyusunan agar diserahkan sesuai jadwal," bebernya, kepada Radar Jogja, Jumat (21/11).

Fauhan menjelalaskan, program pembentukan perda ditetapkan berdasar kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah. Setelah itu akan dikonsultasikan kepada gubernur melalui biro hukum. Secara mekanisme penyusunan dan penetapan terkait perda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Raperda APBD.

Disebutkan, 12 raperda yang akan dibahas 2026 meliputi tentang Geopark Kebumen, PT Lukulo Farma, PT Aneka Usaha Kebumen Jaya, Penyertaaan Modal pada BUMD, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026, APBD 2027, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pengelolaan Sampah.

Di tahun ini, lanjut Fauhan, DPRD bersama Pemkab Kebumen fokus menyelesaikan sembilan raperda, masing-masing lima usulan eksekutif dan sisanya raperda inisiatif.

"Dalam keadaan tertentu, DPRD atau bupati itu bisa ajukan raperda di luar Propemperda," beber Fauhan.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kebumen Suhartono menambahkan, pihaknya berharap agar raperda yang diusulkan dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Perda sesuai target pembahasan.

Bapemperda juga mendorong agar proses pembahasan selalu konsisten pada tujuan awal, sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang solutif. "Yang masuk propem ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun atas hasil kesepakatan DPRD dan kepala daerah," imbuhnya. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#kebumen #Raperda #Bapemperda #DPRD #pengelolaan sampah