RADAR JOGJA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).
Melalui akun instagram resmi Ditjen Pajak, pemerintah terus mengingatkan kepada masyarakat untuk segera mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan. Mereka memberi keterangan bahwa dengan menggunakan langkah ini dinilai akan dapat mempermudah akses berbagai layanan perpajakan.
Ketentuan ini sudah diresmikan sejak 2022 berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022. Peraturan tersebut akan resmi dimulai pada bulan Januari 2024. Oleh karena itu, masyarakat diharap segera melakukan pemadanan yang selambat-lambatnya dilakukan pada akhir tahun 2023 ini.
Ditjen Pajak melaporkan, hingga 22 November lalu sudah sebanyak 5,9 juta WP yang sudah memvalidasi NIK sebagai NPWP. Angka tersebut masih setara 81% dari total seluruh NPWP yang terdaftar.
Untuk yang masih bingung cara memvalidasi NIK menjadi NPWP, berikut ini cara untuk memvalidasi NIK menjadi NPWP secara online:
- Akses laman www.pajak.go.od
- Selanjutnya pilih “login”
- Masukkan 16 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia
- Klik “login”
- Setelah berhasil, pilih menu “Profil”
- Masukkan NIK sesuai KTP, cek validasi NIK dan klik” Ubah Profil”
- Lakukan “logout” dari menu Profil
- “Login” kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia. (Annida Muthi’ah)