Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yusril Ungkap Arahan Prabowo, Definisi Korupsi Akan Dirombak Total

D
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Istana Jakarta.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Istana Jakarta.

Advertisement

RADAR JOGJA -  Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kajian total terhadap definisi korupsi dalam UU Tipikor.

Yusril mengatakan, Presiden mempertanyakan apakah korupsi dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC) hanya soal suap.

"Pak Presiden menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption itu korupsi semata-mata hanyalah suap saja, saya mengatakan tidak," ujar Yusril.

Advertisement

Menurutnya, UNCAC tidak mendefinisikan korupsi secara spesifik dan menyerahkan kepada negara masing-masing untuk merumuskannya.

"Apa yang di dalam UNCAC itu merupakan suatu guidance bagi negara-negara peserta," katanya.

Advertisement

Yusril menjelaskan, banyak masalah dalam definisi keuangan negara saat ini. Ia mencontohkan kasus direksi bank BUMN yang kreditnya macet langsung dianggap korupsi, padahal yang disalurkan adalah dana masyarakat, bukan APBN. Juga kasus kredit macet saat Covid-19 karena force majeure.

Sebaliknya, kejahatan yang jelas merugikan kekayaan negara seperti mafia tambang dan pencurian ikan justru belum maksimal dikategorikan korupsi.

"Orang yang menambang dua puluh ribu ton yang dilaporkan cuma sepuluh ribu. Uangnya menguap ke luar negeri. Itu harusnya termasuk korupsi merugikan perekonomian negara," tegasnya.

Yusril memastikan Presiden belum menyetujui revisi, baru meminta kajian mendalam bersama akademisi, aparat penegak hukum dan penyusun UU Tipikor untuk disinkronkan dengan KUHP baru, KUHAP baru dan RUU Perampasan Aset.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Menagih Komitmen Prabowo-Gibran, Mahasiswa Suarakan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Menagih Komitmen Prabowo-Gibran, Mahasiswa Suarakan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga menggelar dialog publik menagih komitmen pemerintah Prabowo-Gibran terkait pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rangka refleksi dua tahun kepemimpinan.

Kepada Komisi III DPR saat RDPU, Hardjuno: RUU Perampasan Aset Jangan Menakut-nakuti Masyarakat

Kepada Komisi III DPR saat RDPU, Hardjuno: RUU Perampasan Aset Jangan Menakut-nakuti Masyarakat

RUU Perampasan Aset harus memperkuat pemulihan hasil kejahatan sekaligus menjamin perlindungan terhadap harta yang diperoleh secara sah.

RUU Perampasan Aset Mencakup 13 Tindak Pidana, Hardjuno Ingatkan Pentingnya Pengawasan

RUU Perampasan Aset Mencakup 13 Tindak Pidana, Hardjuno Ingatkan Pentingnya Pengawasan

Komisi III DPR RI memastikan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) yang telah mangkrak sejak lebih dari satu dekade akan disahkan paling lambat Desember 2026. Pengamat Hukum

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer